Ini Syarat Mengikuti Program Renovasi Bangunan Madrasah Negeri dan Swasta dari Kemenag

1724843907
Rapat Evaluasi Program Sarana Prasarana Madrasah. (Foto: Kemenag)

ZONALITERASI.ID – Kementerian Agama (Kemenag) segera menggulirkan program Revitalisasi Ketuntasan Kebutuhan Sarana Prasarana Madrasah. Program ini tengah dibahas bersama oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah dan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama membahas di Jakarta, 27-29 Agustus 2024.

Program ini menindaklanjuti arahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional(PPN)/BAPPENAS. Program ini akan direalisasikan langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berdasarkan usulan Kementerian Agama dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/BAPPENAS.

Direktur KSKK Madrasah, Muchamad Sidik Sisdiyanto, mengatakan, Program Revitalisasi Sekolah/Madrasah merupakan program prioritas presiden terpilih. Program Revitalisasi dan Penuntasan Kebutuhan Sarana Prasarana Madrasah sebelumnya mengutamakan Madrasah Negeri dan memiliki sertifikat tanah atas nama Kementerian Agama RI. Namun demikian, pada program kali ini Kementerian Agama meminta agar madrasah swasta juga diperbolehkan sebagai penerima manfaat.

“Poin utamanya adalah melakukan perbaikan atau penggantian kerusakan bangunan madrasah termasuk mengganti sarana pembelajaran,” kata Sidik di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024, dilansir dari laman Kemenag.

Sidik menggarisbawahi pentingnya kualitas dan akurasi data Kementerian Agama. “Jika diperlukan bisa juga diusahakan verifikasi dan validasi lapangan karena menurut saya itu penting untuk pegangan saat diminta ke BAPPENAS dan PUPR,” ungkapnya.

Sidik mengatakan, madrasah swasta juga memiliki peluang sebagai penerima manfaat program revitalisasi madrasah. “Hasil rancangan ini semoga bisa mengakomodir kebutuhan madrasah swasta dengan skema berbeda. Setidaknya sertifikat tanah atas nama Yayasan, Lembaga atau Madrasah serta tidak dalam sengketa (hukum),” jelasnya.

Pada prosesnya, persyaratan program revitalisasi madrasah tidak jauh berbeda dengan yang dipersyaratkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Kami di Biro Perencanaan berharap program revitalisasi madrasah ini tidak mengurangi anggaran Kementerian Agama secara menyeluruh,” tuturnya.

Kasubdit Sarana Prasarana Direktorat KSKK Madrasah, Arif Rahman, menyampaikan perlunya penuntasan kebutuhan sarana prasarana madrasah. Apalagi, lanjutnya, secara keseluruhan madrasah negeri di Indonesia hanya berkisar 7,3%.

“Sebanyak 92,7% (51.507 madrasah) berstatus swasta. Sehingga, dibukanya kran revitalisasi-penuntasan kebutuhan sarana prasarana untuk madrasah swasta, patut disyukuri karena bisa menjadi angin segar untuk terjadinya peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan,” tandas Arif. ***