Karut-marut Rekrument Guru PPPK, 601.286 Formasi Belum Terisi

1df0ad14ed31901b5049c6d842e55770
Pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 2 dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024 (Foto: Istimewa)

ZONALITERASI.ID — Indonesia masih membutuhkan 601.286 guru aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2023. Munculnya kondisi itu dipicu akumulasi dari formasi-formasi yang selalu tak terpenuhi dari tahun ke tahun.

“Upaya pemenuhan kebutuhan guru pada sekolah negeri sepanjang 2021 hingga 2022 dengan dua kali seleksi belum mencapai hasil yang maksimal,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023, dilansir dari Republika.id.

Dia menjelaskan, untuk tahun 2023 masih diperlukan lagi 601.286 formasi guru di sekolah negeri. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari formasi-formasi yang selalu tidak terpenuhi dari dua tahun terakhir.

Pada 2021, kebutuhan mencapai 1.244.961 formasi, tapi yang diajukan oleh pemerintah daerah (pemda) hanya 506.252 atau 44 persennya saja. Dari proses yang berjalan, guru yang lulus menjadi PPPK hanya berjumlah 293.860 orang.

Dengan adanya formasi yang belum diajukan oleh pemda dan sisa formasi yang kosong karena tidak terisi oleh guru yang lolos menyebabkan kebutuhan formasi guru PPPK tahun 2022 menjadi bertambah besar. Kebutuhan semakin bertambah untuk mengisi posisi guru yang pensiun pada 2023. Tercatat pada 2022, kebutuhan formasi untuk guru PPPK sebanyak 781.844.

“Namun, sekali lagi, dengan berbagai upaya bersama kementerian lain, formasi yang diajukan pemda hanya 41 persen saja dan yang lulus ada sejumlah 250.432,” kata Nunuk.

Nunuk menambahkan, pada 2023 ini, Kemendikbudristek mengajukan formasi untuk guru PPPK dengan jumlah 601.174. Jumlah kebutuhan tersebut didapatkan dari sisa formasi yang tak terisi di periode sebelumnya dan formasi yang akan ditinggalkan oleh guru-guru yang pensiun pada 2024 mendatang.

“Sampai putaran koordinasi dengan pemda kami dapat informasi dari Menpan-RB bahwa jumlah formasi yang diajukan saat ini baru mencapai 278 ribu atau 46 persen dari kebutuhan. Jadi, sepanjang tahun sampai tahun ini, tidak mencapai 50 persen usulan pemda. Berbagai upaya telah dilakukan. Pendekatan, koordinasi, desk to desk, dan lain sebagainya tetapi tetap saja formasinya masih sejumlah ini,” pungkasnya.

Kecam Rekrument Guru PPPK

Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam proses rekrutment guru PPPK yang dinilai kian karut-marut. Hal itu membuat nasib guru yang sudah lulus seleksi PPPK, khususnya kategori prioritas 1 (P1) semakin tidak jelas dan terombang-ambing selama dua tahun hingga kini.

“Laporan terkini yang diterima dari jaringan P2G daerah, di antaranya pengumuman formasi bagi guru P1 yang terus ditunda oleh Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) dan terdampaknya 3.043 guru kategori P1 yang semula dapat penempatan, lalu akhirnya tidak dapat penempatan,” ujar Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, baru-baru ini.

Iman mengatakan, pembatalan akibat verifikasi ulang saat masa sanggah yang berdampak kepada 3.043 guru PPPK tersebut sangat mengecewakan. Menurut dia, kebutuhan guru ASN masih tinggi. Indonesia masih kekurangan 1,3 juta guru ASN hingga 2024, tapi menurut dia, pemerintah terkesan setengah hati melakukan perekrutan.

“Terbukti rendahnya capaian penerimaan guru PPPK yang baru sampai 300 ribuan sejak 2021 sampai 2023 ini. Padahal, Mendikbudristek berjanji akan rekrut satu juta guru,” kata dia.

Iman menerangkan, hingga awal 2023, hanya 293.860 guru yang lulus seleksi PPPK dan mendapatkan formasi. Lalu, ada sebanyak 193.954 guru yang lulus nilai ambang batas atau passing grade, tapi tidak mendapatkan formasi dari daerah. Bahkan, kata dia, usulan formasi dari pemerintah daerah pada 2022 hanya mencapai 40,9 persen, yaitu 319.618 formasi yang diusulkan. Padahal kebutuhan riil guru PPPK adalah sebanyak 781.844 formasi.

“Dari 319.618 formasi yang diusulkan pemerintah daerah, sebanyak 127.186 formasi untuk kategori P1, yakni eks tenaga honorer kategori-2, guru honorer negeri, lulusan PPG, dan guru swasta. Pengumuman P1 semestinya tuntas pada 2022 lalu. Tapi, diundur oleh Panselnas sampai 2-3 Februari, kemudian diundur lagi,” terangnya.

Di tengah menunggu ketidakpastian pengumuman P1 dari Panselnas, muncul kabar sebanyak 3.043 guru P1 yang semula mendapatkan penempatan atau formasi justru batal mendapatkannya. Menurut Iman, kabar itu muncul dengan alasan yang tak jelas. Dia melihat itu membuat nasib para guru PPPK semakin terpuruk.

“P2G menilai Panselnas sudah melanggar UU ASN, pasal 2, bahwa kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas kepastian hukum, profesionalitas, efektif dan efisien, keadilan, nondiskriminatif, kesetaraan, dan kesejahteraan,” kata Iman.

Iman mempertanyakan alasan pasti mengenai 3.043 orang kategori P1 yang tidak dapat penempatan. P2G menilai proses seleksi PPPK tidak profesional dan Panselnas tidak mampu memetakan persoalan sejak semula. Sejak 2019, kata dia, Panselnas mestinya punya pengalaman mengelola seleksi PPPK agar masalah tidak berulang-ulang merugikan guru. “Banyak guru yang dipecat yayasan karena ikut seleksi PPPK, bahkan meninggal. Sementara itu, nasib guru setelah lulus tes PPPK tidak jelas, tidak ada kepastian,” ujar Iman.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah tengah memfinalisasi sejumlah opsi untuk penataan tenaga non-ASN atau biasa disebut tenaga honorer. Menurut dia, pemerintah berusaha agar tidak ada pemberhentian.

“Yang jelas, pemerintah berusaha agar tidak ada pemberhentian, tapi di sisi lain juga tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan dan tetap sesuai regulasi,” ujar Anas.

Anas menambahkan, opsi-opsi solusi telah dan sedang terus dibahas bersama DPR, DPD, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), BKN, dan beberapa perwakilan tenaga non-ASN.

“Semoga bisa segera sepakat solusinya dalam waktu yang tak lama lagi,” ujar Anas. (des)***