Kemendikbudristek: Prodi dan Perguruan Tinggi RI Harus Terakreditasi Maksimal Agustus 2025

kemendikbudristek ingatkan prodi dan perguruan tinggi lakukan akreditasi maksimal agustus 2025 169
Program studi (prodi) dan perguruan tinggi RI harus terakreditasi maksimal Agustus 2025. (Foto: Detik.com)

ZONALITERASI.ID – Program studi (prodi) dan perguruan tinggi RI harus terakreditasi maksimal Agustus 2025. Ini merupakan implementasi dari Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

“Aturan tersebut memiliki masa transisi selama dua tahun. Pada masa transisi ini seluruh perguruan tinggi di bawah Kemendibudristek wajib menyesuaikan diri pada aturan tersebut, terutama dalam hal akreditasi,” kata Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Prof. Dr. Ir. Sri Suning Kusumawardani, S.T., M.T., dalam acara Peluncuran Buku Panduan dan Pedoman Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan di Gedung D Kemendikbudristek, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.

“Jadi Permendikbudristek 53/2023 itu ada transisi sampai dengan 2 tahun sejak diresmikan. Berarti hingga pertengahan Agustus 2025 prodi dan perguruan tinggi harus terakreditasi untuk menghasilkan lulusan,” tambah Suning.

Menurutnya, seperti yang ditegaskan secara tertulis dalam Permendikbudristek 53/2023, akreditasi wajib dilakukan perguruan tinggi untuk mahasiswa. Kalau tidak prodi atau kampus tersebut tidak bisa meluluskan mahasiswa.

“Karena syarat dari penerbitan ijazah adalah program studi dan perguruan tinggi harus terakreditasi,” tambahnya.

Menurut Suning, untuk membantu dan mempercepat perguruan tinggi melakukan akreditasi, Kemendikbudristek meluncurkan Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024. Berbeda dengan panduan sebelumnya, kedua panduan ini sudah disesuaikan berdasarkan Permendikbudristek 53/2023.

“Panduan ini membantu atau dalam istilah kami menginspirasi agar perguruan tinggi untuk segera melakukan penyusunan (akreditasi). Karena pedoman SPMI yang baru sudah disesuaikan dengan Permendikbudristek 53/2023 dan juga re-orientasi kurikulum,” jelasnya.

Meskipun batas transisi adalah 2 tahun sejak diresmikan yakni pada bulan Agustus 2025. Suning menyarankan batas akhir akreditasi bisa diselesaikan pada Juli 2025 agar memberi waktu untuk pengaturan dan penyesuaian.

Koordinator Penjaminan Mutu Direktorat Belmawa, Kevin Marbun, berharap perguruan tinggi segera mengikuti aturan agar tidak ada konsekuensi yang berimbas pada mahasiswa.

“Mohon perguruan tinggi mengikuti agar tidak ada konsekuensi sampai penutupan masa transisi di tahun 2025,” pungkasnya. ***