ZONALITERASI.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melarang tegas adanya praktik perpeloncoan, kekerasan maupun berbagai aktivitas yang merugikan dan tidak mendidik selama Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah untuk membuka tahun ajaran 2025/2026.
Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen, Rusprita Putri Utami, mengatakan, pihaknya telah melarang beberapa hal selama pelaksanaan MPLS Ramah guna memastikan penyelenggaraan kegiatan tersebut mendukung komitmen Kemendikdasmen dalam memberikan pendidikan bermutu untuk semua.
“Nah, ada beberapa hal yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS Ramah dalam rangka menghilangkan praktik-praktik perpeloncoan, kekerasan, dan juga segala bentuk aktivitas yang tentu saja merugikan serta tidak mendidik,” kata Rusprita, dalam siaran daring bertajuk Sosialisasi MPLS Ramah 2025 di Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.
Rusprita menyebutkan, salah satu hal yang dilarang ialah pemberian tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan. Ia meminta para guru untuk memberikan tugas yang edukatif dan relevan dengan tujuan MPLS Ramah.
Selain itu, Kemendikdasmen juga melarang semua aktivitas yang mengarah pada perpeloncoan, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk larangan pemberian hukuman bagi murid yang bersifat fisik, verbal maupun psikis yang tidak mendidik atau mengarah pada kekerasan.
Di samping itu, Rusprita menegaskan pihaknya pun melarang penggunaan atribut yang tidak edukatif, tidak relevan, yang dapat mempermalukan murid, merendahkan martabat dan berdampak negatif pada psikologis murid selama mengikuti kegiatan MPLS Ramah.
“Secara garis besar, MPLS Ramah ini adalah ruang yang tujuannya untuk mendidik, jadi bukan untuk mengintimidasi ataupun mempermalukan murid-murid baru,” tegasnya.
Rusprita berharap penyelenggaraan kegiatan MPLS Ramah dapat menjadi momen yang memastikan setiap murid merasa dikenal, diterima, dan juga siap belajar di lingkungan sekolah yang baru dengan aman.
Sebagai informasi, Kemendikdasmen telah mengeluarkan rujukan berbagai kegiatan yang dapat dilakukan pada saat MPLS Ramah melalui tautan berikut https://cerdasberkarakter.kemendikdasmen.go.id/mplsramah/
Sekolah Wajib Sosialisasikan MPLS kepada Orang Tua
Pada kesempatan sama Rusprita mengatakan, sekolah wajib menyosialisasikan rencana kegiatan selama MPLS Ramah kepada para orang tua murid.
Ia menandaskan, pihak sekolah wajib memberikan informasi yang lengkap dan detail kepada orang tua murid mengenai tujuan kegiatan, jadwal kegiatan, materi kegiatan, berbagai narasumber yang terlibat, hingga mekanisme pelaporan bila ditemukan adanya pelanggaran.
“Satuan pendidikan wajib menyosialisasikan rencana kegiatan MPLS Ramah kepada orang tua murid, mulai dari informasi mengenai tujuan kegiatan, materi, kemudian siapa saja pihak yang terlibat, hingga mekanisme pelaporan jika ada pelanggaran,” tegas Rusprita.
Ia menuturkan, Kemendikdasmen telah menyiapkan silabus sebagai acuan terkait pelaksanaan kegiatan MPLS Ramah yang menyesuaikan dengan jenjang satuan pendidikan pendidikan para murid.
Silabus ini, lanjutnya, memuat penjelasan mengenai berbagai kegiatan wajib dan kegiatan pilihan yang mengakomodasi pembahasan topik-topik tertentu dengan tetap menyesuaikan pelaksanaannya pada tiap jenjang satuan pendidikan.
Selain silabus, Rusprita meminta pihak sekolah untuk menyampaikan informasi kepada orang tua murid terkait daftar kegiatan yang dilarang Kemendikdasmen selama pelaksanaan MPLS Ramah.
Di samping itu, Rusprita mengingatkan pihak sekolah agar memberitahukan para orang tua murid apabila membuat kegiatan di luar lingkungan sekolah selama rangkaian MPLS Ramah.
“Kemudian yang berikutnya adalah seluruh rangkaian kegiatan dalam MPLS Ramah ini harus dalam pengawasan guru. Dan bila dilakukan di luar sekolah, ini juga wajib diketahui dan juga atas izin orang tua,” katanya.
“Orang tua murid pun harus ikut mengawasi pelaksanaan MPLS Ramah, apakah implementasinya sudah sesuai dengan silabus, patuh dengan aturan dan larangan yang sudah ditetapkan, serta berhasil memberikan proses adaptasi dan pengenalan lingkungan sekolah dengan nyaman, aman dan menyenangkan kepada murid,” pungkas Rusprita. (haf)***
Sumber: Antara





