Komisi X DPR: Tunda Pembahasan RUU Sisdiknas

110603Debat
Ilustrasi RUU Sisdiknas, (Foto: Liputan6.com).

ZONALITERASI.ID – Komisi X DPR RI bersama dengan organisasi profesi, dan peserta didik yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), di Kantor DPR RI Jalan Gatot Subroto, Senin, 5 September 2022, mengajukan pembatalan atau penundaan pembahasan RUU Sisdiknas.

“PB Persatuan Guru Republik Indonesia, PP Ikatan Guru Indonesia, DPP Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan, Poros Pelajar Nasional, mendesak kepada pemerintah untuk menunda pengajuan RUU Sisdiknas sampai proses komunikasi dengan pemangku kepentingan pendidikan selesai dilakukan,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, saat membacakan kesimpulan RDPU, dilansir dari DetikEdu.

Diketahui, RUU Sisdiknas adalah RUU gabungan yang membahas tentang pendidikan nasional baik dari jenjang pendidikan, siswa, hingga guru atau pendidik. Tak ayal, RUU ini menuai beberapa polemik.

Beberapa waktu lalu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bersama organisasi profesi guru lainnya melayangkan keberatan akibat dihapuskannya pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG). Tak hanya itu, beberapa pasal juga dipermasalahkan baik dari pendidik maupun peserta didik.

Menurut Dede, draf terbaru dari RUU Sisdiknas belum sampai ke DPR RI. Sebab, RUU harus masuk dalam Baleg terlebih dahulu sebelum dikaji oleh Komisi X.

“RUU belum bisa dibatalkan atau ditunda pembahasannya. Karena barangnya [Draf RUU Sidiknas] belum ada kita hanya mengusulkan,” ujar Dede.

Pernyataaan sama disampaikan perwakilan PGRI yang menyetujui jika RUU Sisdiknas sebaiknya ditunda dahulu.

“Kami juga menginginkan rancangan ini untuk ditunda. Ditunda bukan untuk dibatalkan tapi ditunda untuk disempurnakan,” tuturnya. (des)***