ZONALITERASI.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani, menegaskan, dosen di lingkungan Kemendiktisaintek [dosen Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan dosen Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU)] tidak akan menerima tunjangan kinerja (tukin).
Tukin yang akan diberikan mulai Juli 2025 ini hanya dialokasikan untuk dosen yang bekerja di perguruan tinggi di bawah kementerian/lembaga seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan.
Adapun dasar hukum pemberian tukin kepada dosen ini yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.
“Dosen PTN-BH dan PTN BLU tak mendapatkan tunjangan kinerja karena sudah memperoleh tunjangan profesi. Karena sebetulnya dosen PTN-BH dan PTN BLU itu ada mendapatkan gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan profesi. Itu diatur Undang-undang 14/2005 tentang Guru dan Dosen,”,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Gedung D Kemendiktisaintek, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 April 2025.
Menurut Sri, dosen yang menerima tunjangan kinerja adalah mereka yang bekerja di perguruan tinggi di bawah kementerian/lembaga seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan.
“Di luar itu, tergantung dosennya bekerja di perguruan tinggi mana ada yang mendapatkan remunerasi ini istilah untuk dosen di PTN-BH atau perguruan tinggi yang berbadan hukum,” tutur Sri.
Kata Sri, tukin telah diatur oleh Kementerian PANRB. Tukin adalah penghargaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kementerian atau lembaga untuk mencapai kinerja di organisasinya.
“Makanya tukin di Kemendiktisaintek itu diberikan kepada tenaga kependidikan nondosen. Dosen pada kementerian/lembaga yang kerja seperti di Kemenkes, Kemenkeu, Kemenag itu mendapat tukin,” katanya.
Pada kesempatan sama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menuturkan, tukin bertujuan mendorong kinerja profesional pegawai.
“Tunjangan kinerja ini bukan sekadar tambahan penghasilan tetapi instrumen yang dituntut untuk mendorong birokrasi untuk lebih adaptif dan berorientasi pada hasil,” katanya.
Ini rincian penghasilan-penghasilan yang didapat:
1. Dosen di PTNBH
– Berdasarkan Perpres 136/2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, remunerasi
– Berdasarkan Perpres 19/2025: Tetap
2. Dosen PTN BLU Remunerasi
– Berdasarkan Perpres 136/2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, remunerasi
– Berdasarkan Perpres 19/2025: Tetap
3. PTN BLU Non-Remunerasi
– Berdasarkan Perpres 136/2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi
– Berdasarkan Perpres 19/2025: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tunjangan kinerja
4. PTN Satker
– Berdasarkan Perpres 136/2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi
– Berdasarkan Perpres 19/2025: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tunjangan kinerja
5. Dosen pada LLDikti
– Berdasarkan Perpres 136/2018: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi
– Berdasarkan Perpres 19/2025: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tunjangan kinerja
***
Sumber: detikEdu