MenPAN-RB dan BKN Resmi Siapkan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2026

Screenshot 2026 03 14 12 23 50 056 edit com.instagram.android e1773463924227
Surat MenPAN-RB yang meminta seluruh instansi pemerintah mengajukan usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN), (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, meminta seluruh instansi pemerintah mengajukan usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui surat bernomor B/1553/M.SM.01.00/2026 yang diterbitkan pada 12 Maret 2026 ini, jadi dasar bagi pemerintah untuk menetapkan formasi yang akan dibuka dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2026.

Dalam surat itu, MenPAN-RB, Rini Widyantini, mewajibkan setiap instansi mengajukan usulan kebutuhan ASN yang mencakup jumlah pegawai, jenis jabatan, serta kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan instansi.

“Proses pengajuan dilakukan melalui aplikasi e-Formasi yang dikelola oleh Kementerian PAN-RB untuk mengintegrasikan kebutuhan ASN secara terpusat,” tulis MenPAN-RB, dikutip Kamis, 19 Maret 2026.

“Batas waktu pengajuan usulan ditetapkan hingga 31 Maret 2026. Instansi yang tidak mengajukan usulan hingga batas waktu tersebut dinyatakan tidak melaksanakan pengadaan ASN pada tahun anggaran 2026,” sambungnya.

Dalam penyusunan kebutuhan ASN tahun 2026, pemerintah menerapkan prinsip zero growth yang berarti jumlah ASN secara keseluruhan tidak akan mengalami peningkatan signifikan kecuali pada sektor-sektor prioritas seperti pendidikan dan kesehatan. Kedua sektor ini dianggap krusial dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga masih dapat memperoleh penambahan formasi meskipun ada pembatasan jumlah ASN secara umum.

“Selain itu, instansi diminta mengusulkan jabatan yang mendukung program nasional dan strategis pemerintah. Jabatan yang diajukan harus tidak hanya berdasarkan kekurangan jumlah pegawai, melainkan juga mempertimbangkan kontribusinya terhadap pencapaian target pembangunan nasional serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang MenPAN-RB.

Faktor lain yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebutuhan ASN adalah jumlah pegawai yang akan memasuki batas usia pensiun (BUP) pada tahun 2026.

MenPAN-RB mengimbau setiap instansi untuk memperhatikan data ASN yang akan pensiun agar kekosongan jabatan dapat segera diisi melalui proses rekrutmen, sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrulloh, menegaskan, pihaknya telah menerima surat dari Kementerian PAN-RB dan siap melaksanakan seluruh tahapan seleksi CPNS dan PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah menerima suratnya dan siap melaksanakannya,” katanya.

Setelah seluruh instansi menyampaikan usulan kebutuhan ASN, pemerintah akan melakukan verifikasi dan analisis untuk menentukan jumlah formasi yang akan dibuka dalam rekrutmen ASN tahun 2026. Jika proses ini berjalan sesuai jadwal, pengumuman resmi mengenai formasi dan jadwal seleksi CPNS serta PPPK akan disampaikan oleh Kementerian PAN-RB bersama Badan Kepegawaian Negara.

Untuk jumlah formasi, persyaratan, serta jadwal pendaftaran rekrutmen CPNS dan PPPK 2026, calon pelamar diimbau untuk tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. ***