ZONALITERASI.ID – Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat, Atalia Praratya Ridwan Kamil, memastikan semua santri korban perkosaan di Pesantren Manarul Huda, Antapani, Kota Bandung, mendapat hak perlindungan.
Atalia juga meminta masyarakat tidak ikut menyudutkan korban. Selain itu, pelaku pemerkosaan santri harus dihukum berat sesuai dengan aturan.
“Saya sendiri sejak Juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orang tuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungan,” kata Atalia, Kamis (9/12/2021).
Menurut Atalia, para korban saat ini sudah kembali ke orang tuanya masing-masing dengan terus dipantau perkembangan psikisnya oleh tim trauma healing. Agar para korban tidak mengalami trauma dan bisa kembali bersemangat belajar untuk meraih masa depannya.
“Kami mengharapkan kerja sama dari media untuk sama-sama melindungi korban dari dampak-dampak lain,” ucapnya.
Dampak Negatif
Menurut Atalia, kasus pelecehan seksual oleh oknum pengajar tersebut sudah masuk persidangan keempat. Kasus ini sengaja tidak diekspos untuk menjaga dampak negatif terhadap kejiwaan korban.
“Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Provinsi Jawa Barat bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait,” ujar Atalia.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diketahui telah memberikan perlindungan kepada 29 orang yang terdiri dari pelapor, saksi dan/atau korban, dan saksi, saat memberikan keterangan dalam persidangan. (des)***