UPI Dorong RUU Sisdiknas Jawab Tantangan Tata Kelola PTNBH, Penataan Guru, dan Keberlanjutan Arah Pembangunan Pendidikan

WhatsApp Image 2026 07 09 at 19.03.10
Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Kamis, 9 Juli 2026, (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID – Penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) diharapkan menjadi momentum untuk menjawab berbagai persoalan mendasar pendidikan Indonesia, mulai dari tata kelola Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), penataan kebutuhan guru nasional, hingga keberlanjutan arah pembangunan pendidikan.

Isu-isu strategis tersebut menjadi fokus pembahasan dalam Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Kamis,  9 Juli 2026, yang merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Rektor Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Negeri Indonesia (LPTKNI) pada Desember 2025.

Kunjungan kerja yang berlangsung di Auditorium Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis (FPEB) UPI tersebut dipimpin Ketua Komisi X DPR RI, Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, M.P.P., serta dihadiri jajaran anggota Komisi X, perwakilan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, LLDIKTI Wilayah IV, pimpinan perguruan tinggi, serta berbagai pemangku kepentingan pendidikan di Jawa Barat. Forum ini menjadi ruang strategis untuk menghimpun masukan akademik terhadap substansi RUU Sisdiknas agar mampu menjawab kebutuhan pendidikan nasional secara komprehensif.

Dalam forum tersebut, Rektor UPI, Prof. Dr. H. Didi Sukyadi, M.A., menyoroti perlunya penyempurnaan tata kelola PTNBH agar kembali pada filosofi dasarnya sebagai instrumen penguatan otonomi akademik, bukan semata perubahan skema pembiayaan.

“PTNBH itu gagasan utamanya adalah fleksibilitas dan otonomi sehingga perguruan tinggi dapat lebih leluasa mencapai tujuannya, yaitu memberikan layanan pendidikan berkualitas, terutama yang berkelas dunia,” ujar Prof. Didi.

Selain tata kelola perguruan tinggi, UPI juga menekankan pentingnya reformasi sistem penyiapan guru melalui penguatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta sinkronisasi antara kebutuhan daerah dengan kapasitas lembaga penghasil tenaga pendidik.

Menurut Prof. Didi, perencanaan kebutuhan guru harus disusun secara terpadu melalui koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi agar tidak lagi terjadi ketimpangan distribusi maupun ketidaksesuaian bidang studi lulusan dengan kebutuhan sekolah.

UPI juga mengusulkan penyusunan Rencana Induk Pendidikan Nasional sebagai arah pembangunan pendidikan jangka panjang yang konsisten lintas periode pemerintahan. Prof. Didi menyebutkan, berbagai program pendidikan yang baik sering kali tidak berlanjut karena perubahan kebijakan, sehingga Indonesia memerlukan peta jalan nasional yang menjadi acuan seluruh pemangku kepentingan.

“Kita membutuhkan rencana induk pendidikan. Negara lain seperti Vietnam mampu menjaga konsistensi kebijakan pengembangan literasi meskipun terjadi pergantian kepemimpinan. Konsistensi seperti inilah yang perlu kita bangun agar kualitas sumber daya manusia Indonesia terus meningkat,” jelasnya.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengungkapkan, masukan dari kalangan akademisi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan RUU Sisdiknas sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut di Badan Legislasi DPR RI.

Menurutnya, berbagai isu yang mengemuka dalam forum, seperti tata kelola pendidikan tinggi, penguatan fungsi LPTK, penataan guru, serta optimalisasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen, akan menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi agar mampu meningkatkan mutu sekaligus memperluas akses pendidikan di Indonesia.

Hetifah juga menegaskan pentingnya sistem perencanaan kebutuhan guru yang lebih terintegrasi sehingga rekrutmen, distribusi, dan peningkatan kesejahteraan guru dapat dilakukan secara lebih terarah.

Senada dengan itu, Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, S.E., M.M., menekankan bahwa RUU Sisdiknas perlu menghadirkan Rencana Induk Pendidikan (RIP) sebagai fondasi pembangunan pendidikan nasional. Menurutnya, keberadaan RIP akan memastikan setiap jenjang, jalur, dan jenis pendidikan memiliki arah pengembangan yang jelas sehingga tujuan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat diwujudkan secara berkelanjutan.

Dia juga menyoroti pentingnya penyelarasan antara lulusan LPTK dengan kebutuhan riil tenaga pendidik di lapangan agar persoalan kelebihan maupun kekurangan guru dapat diminimalkan. (des)***