Satreskrim Polres Sumedang Tangkap 5 Orang Tersangka Curanmor, 4 di Antaranya Residivis

f831787d 1869 4fd4 8945 36f629f0c97b 1
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, saat memperlihatkan 5 tersangka curanmor kepada wartawan di Mapolres Sumedang, Kamis, 3 Juni 2025, (Foto: Dadan Burhan/Zonaliterasi.id).

ZONALITERASI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang menangkap 5 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) baik roda dua maupun roda empat. Diketahui 4 tersangka di antaranya residivis.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan dari masyarakat terkait pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Sumedang.

Lanjut Kapolres, kelima tersangka tersebut, yaitu berinisial MR, IS, YP, AD dan AN. Empat di antara tersangka diketahui merupakan residivis.

“Kelima tersangka dan barang bukti 2 unit kendaraan berbagai merk dan 3 unit kendaraan roda 4, kunci palsu 4 buah, berhasil diamankan dalam Operasi Jaran Lodaya Tahun 2025, yang dimulai pada tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan 2 Juli 2025,” ujar Kapolres Sumedang, didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, kepada wartawan di Mapolres Sumedang, Kamis, 3 Juni 2025.

Kapolres mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Sumedang, Unit Reskrim Polsek Sumedang Selatan, dan Unit Reskrim Polsek Sumedang Utara.

Dari hasil pengembangan, didapat barang bukti 2 unit kendaraan roda 2 berbagai merk dan 3 unit kendaraan roda 4.

Adapun modus kelima pelaku dalam melakukan pencurian  dengan cara menggunakan kunci palsu.

“Para tersangka ini, memiliki peran sebagai pengambil kendaraan yang dicurinya. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun,” ujar Kapolres.

“Saat ini kelima pelaku, ditahan di rumah tahanan Polres Sumedang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Kapolres mengimbau agar masyarakat dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk mencegah maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Kita sering merilis pengungkapan kasus curanmor dan para pelaku juga ditangkap. Tapi nyatanya kasus ini sering terjadi lagi. Maka dari itu, harus ada kerjasama antara polisi dan masyarakat. Masyarakat juga harus bisa jadi polisi. Minimal  bisa jadi polisi bagi dirinya sendiri, yaitu menjaga barang-barang miliknya,” ujarnya.

“Intinya jaga barang-barang miliknya, jangan memberikan kesempatan orang lain untuk memiliki atau mengambil barang milik masyarakat,” tambah Kapolres. (Dadan Burhan)***