ZONALITERASI.ID – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 untuk tingkat TK, SD, dan SMP, dimulai dengan tahapan pengisian data diri pada 25 Mei-10 Juni 2022.
Pengisian data diri calon peserta didik yang akan mengikuti proses PPDB dilakukan sekolah asal dan divalidasi oleh orangtua atau secara mandiri pada laman https://ppdb.bandung.go.id.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengatakan, pendataan dimulai wali kelas yang mengumpulkan dokumen persyaratan secara daring.
Kemudian, sekolah asal mengisi data diri calon siswa yang akan mengikuti proses PPDB dan divalidasi oleh orangtua atau secara mandiri pada laman ppdb.bandung.go.id
”Kami mengimbau seluruh satuan pendidikan tingkat TK, SD, dan SMP, untuk membantu para orangtua siswa yang akan mendaftarkan anaknya melalui PPDB Kota Bandung,” kata Hikmat, dikutip dari Pikiran-rakyat.com, Sabtu, 4 Juni 2022.
Hikmat menuturkan, pelaksanaan PPDB Kota Bandung secara teknis tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni secara daring sehingga pemberkasan yang dikumpulkan pun berupa berkas digital.
Ada empat jalur yang dapat dipilih calon peserta didik baru, yaitu jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orangtua.
”Ada sedikit perbedaan dari tahun lalu. PPDB 2022 pada tahap I meliputi jalur afirmasi, prestasi, perpindahan tugas orangtua. Lalu tahap II zonasi,” ujarnya.
Persyaratan umum untuk mengikuti PPDB meliputi kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP), dan akta kelahiran calon peserta didik baru.
Sementara untuk persyaratan khusus, di antaranya terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS (afirmasi RMP/rawan melanjutkan pendidikan), rekomendasi asesmen center (afirmasi PDBK/peserta didik berkebutuhan khusus), surat tugas atau surat penugasan dari instansi atau perusahaan orangtua bekerja (perpindahan tugas orangtua), nilai rapor kelas IV, V, dan semester I kelas VI.
Juga surat keterangan peringkat (prestasi akademik) serta sertifikat hasil perlombaan/penghargaan (jalur prestasi nonakademik).
”Para pendidik dan tenaga kependidikan sekolah asal pun harus saling membantu orangtua dalam melakukan pendataan diri,” ujarnya.
Terkait zona, menurut Hikmat, wilayah zona SD dibagi menjadi delapan zonasi, dengan radius maksimal 1.000 meter. Wilayah zonasi SMP dibagi menjadi 4 zonasi dengan radius maksimal 3.000 meter dari rumah ke sekolah tujuan.
Untuk tahap I pendaftaran jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orangtua, dilaksanakan pada 13-17 Juni 2022. Untuk pengumuman pada 24 Juni 2022 dan daftar ulang pada 27-28 Juni 2022.
Sementara tahap II pendaftaran jalur zonasi pada 27 Juni sampai 1 Juli 2022. Pengumuman dilakukan 8 Juli 2022 dan daftar ulang 11-12 Juli 2022.
Mekanisme PPDB Kota Bandung tidak berbeda dengan tahun sebelumnya karena secara regulasi sama. Dasar hukum PPDB di Kota Bandung meliputi Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2018, dan Peraturan Wali Kota Kota Bandung Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPDB pada tingkat TK, SD, dan SMP. (des)***