Soal KJA di Pantai Timur Pangandaran, Ketua DPRD: Kaji Ulang!

1744581845 1
DPRD Kabupaten Pangandaran bersama Direktorat Jenderal PDSKP Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kelautan, Per­ikanan, dan Ketahanan Pangan, meninjau lokasi KJA yang sudah terpasang di perairan Pantai Timur Pangandaran, Jumat, 18 Juli 2025, (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID – DPRD Kabupaten Pangandaran bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PDSKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kelautan, Per­ikanan, dan Ketahanan Pangan, meninjau lokasi keramba jaring apung (KJA) yang sudah terpasang di perairan Pantai Timur Pangandaran, Jumat, 18 Juli 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, me­ngatakan, apabila dilihat dari pemanfaatan ruang, te­lah terjadi penumpukan, baik dari sisi konservasi mau­pun aktivitas masyarakat.

”Ternyata lokasi penempatan keramba apung dengan aktivitas nelayan dan pariwisata bertabrakan, sehingga terjadi penumpukan dalam satu koordinat dan ini akan terjadi persoalan sosial, akan berdampak terhadap kenyamanan, keamanan, dan psikologis masyarakat,” ucapnya.

Asep menuturkan, ketika ada penolakan dari masyarakat soal penambah­an KJA, pihaknya mengingatkan pihak pe­rusa­haan agar memperhatikan hal tersebut.

”Kita tidak menolak investor, tapi saya titip, jangan bikin keributan di Pangandaran. Jangan bikin masyarakat resah,” katanya.

Kaji Ulang

Menurut Asep, untuk mencegah terjadi kegaduhan, lokasi penempatan KJA di Pantai Timur Pangandaran harus dikaji ulang. Sebab, aktivitas KJA di Pantai Timur Pangandaran tidak sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat dan Peraturan Bupati (Perbup) Pangandaran.

Ia menyebutkan, Perda Provinsi Nomor 13 tahun 2017 pasal 42 berbunyi tentang kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Selaras dengan itu, Perbup Pangandaran tahun 2014 dan 2016 mengatur hal yang sama.

“Pasal 37 Perbup Pangandaran mengatur dengan zona industri, sedangkan pasal 38 penentuan zona budidaya dan lokasinya di Parigi dan Cijulang. Artinya, dari Perda itu Pangandaran memang bukan zona budidaya,” ujarnya.

Asep menegaskan, aktivitas KJA harus disesuaikan tata ruangnya. Terlebih dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Tidak boleh bertabrakan. Kita juga nanti akan kumpulkan forum penataan ulang,” tegasnya.

Asep menambahkan, untuk memfasilitasi keinginan masyarakat agar dilakukan pengkajian ulang KJA di Pantai Timur Pangandaran, pihaknya akan menggelar rapat dengan pemerintah daerah. Selama dalam pengkajian, ia meminta tidak ada aktivitas KJA di kawasan itu. ***