ZONALITERASI.ID – Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Mahmud, M.Si., CSEE. bersama Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Diskop UMKMPP) Kabupaten Sumedang, Hari Tri Santosa, AP. MM. melakukan penyerahan 285 sertifikasi halal untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Acara berlangsung di Gedung Pendopo Induk Pusat Pemerintahan (IPP), Senin, 26 September 2022.
“Sebanyak 285 sertifikat halal milik para pelaku UMK di Kabupaten Sumedang telah terbit. Data ini adalah yang tertinggi di Jawa Barat untuk perolehan Sertifikasi Halal tahun 2022 per tanggal 25 September 2022,” kata Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Mahmud, saat menyampaikan sambutan.
Menurutnya, sertifikat halal yang diperoleh melalui skema self declare SEHATI22 fasilitasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tahap 1 tahun 2022 merupakan hasil pendampingan 32 orang pendamping PPH Kabupaten Sumedang yang aktif dan profesional yang tergabung di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
“Dari Kabupaten Sumedang tercatat 640 total ajuan sertifikasi halal yang telah dan sedang diproses, sedangkan jumlah pelaku usaha yang ada di Kabupaten Sumedang sebanyak 13.000 pelaku usaha,” tuturnya.
Sejalan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Itu bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
Dalam pertemuan yang dihadiri lebih dari 100 pelaku usaha, Mahmud menegaskan perlunya masyarakat untuk memperhatikan kehalalan produk konsumsi dan barang gunaan yang ada dalam kehidupan sehari-hari.
“Terlebih bagi para pengusaha, sertifikasi halal ini ini juga dapat mendorong produk pelaku usaha untuk dapat bersaing pada sasaran yang lebih global,” tandasnya.
Akreditasi BPJPH Kemenag
Mahmud menuturkan, mengingat sertifikat halal melalui jalur self declare ini terbatas pada UMK untuk produk makanan, minuman dan obat tradisional, pelaku usaha yang tidak termasuk dalam kategori yang bisa menggunakan skema self declare dapat melakukan sertifikasi halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung telah diakreditasi oleh BPJPH Kemenag RI, dengan didukung fasilitas Laboratorium Pengujian Halal yang memenuhi standar ISO/EIC 17025 yang sedang dalam proses akreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN), memiliki sistem aplikasi yang dikembangkan sendiri khusus untuk LPH, serta didukung dengan SDM yang profesional.
“UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagai perguruan tinggi akan terus mendukung dan memfasilitasi masyarakat untuk dapat mengajukan sertifikasi halal produknya,” ucap Mahmud.
Kepala Dinas Koperasi UMKMPP Kabupaten Sumedang, Hari Tri Santosa, menyampaikan bahwa pemerintah akan terus membantu masyarakat untuk terus mengembangkan produk-produk usahanya.
“Saya atas nama Pemerintahan Sumedang mengucapkan terima kasih kepada Rektor UIN Bandung atas dukungan, dorongan kampus dalam mengembangkan produk halal. Saya merasa bangga dengan perolehan 285 Sertifikasi Halal tahun 2022, terbanyak di Jawa Barat.” ujarnya.
Proses penyerahan 285 Sertifikasi Halal di Kabupaten Sumedang dihadiri Ketua Lembaga Pendamping PPH, Pusat Kajian Halal UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. Tri Cahyanto, M.Si., Sekretaris LP3H UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. Neneng Windayani, S.Pd., dan Kordinator Diklat LP3H UIN Sunan Gunung Djati Bandung Fahmi Hasan Nugroho, Lc., M.A. (des)***