ZONALITERASI.ID – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menggelar ‘Deklarasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan Kampus UPI di Daerah’, Selasa, 25 Juli 2023.
Deklarasi yang diselenggarakan di Gedung Achmad Sanusi, Jalan Dr. Setiabudhi 229 Bandung itu, ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan naskah deklarasi serta naskah fakta integritas oleh 13 unit kerja.
Adapun ke-13 unit kerja itu yakni Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra (FPBS), Fakultas Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FPMIPA), Fakultas Pendidikan Teknik dan Kejuruan (FPTK), Fakultas Pendidikan Olahraga dan Kesehatan (FPOK), Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis (FPEB), Fakultas Pendidikan Seni dan Desain (FPSD), Sekolah Pasacasarjana, dan 5 kampus UPI di daerah (UPI Kampus Tasikmalaya, UPI Kampus Serang, UPI Kampus Sumedang, UPI Kampus Purwakarta, UPI Kampus Cibiru).
Sekretaris Universitas sekaligus penanggung jawab deklarasi, Prof. Dr. H. Memen Kustiawan, SE., M.Si, AK, CA, M.H., mengungkapkan, terkait pembangunan Zona Integritas ini, Rektor UPI menugaskan kepada Dekan Fakultas, Direktur Sekolah Pascasarjana, dan Direktur Kampus UPI di daerah, untuk melaksanakan berbagai persiapan pelaksanaan program ini.
“Pembangunan zona integritas telah dilakukan baik oleh Tim RB Universitas maupun oleh Tim Zona Integritas Fakultas, SPs, dan Kampus UPI di daerah,” terangnya.
Dia menyebutkan, sebelumnya, pada tahun 2023 ini, 1 unit kerja di UPI, yaitu Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) UPI untuk ke dua kalinya lolos seleksi Inspektorat Jenderal selaku Tim Penilai Internal (TPI) dan diusulkan ke Kemenpan RB sebagai Tim Penilai Nasional (TPN) untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
“FPIPS UPI sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh TPN,” ucapnya.
Rektor UPI, Prof. Dr. M. Solehuddin., M.Pd., M.A., menjelaskan, zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) harus memenuhi persyaratan administrasi dan meraih nilai komponen yang telah ditentukan, yaitu pada area manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Selanjutnya, komponen hasil “Terwujudnya Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN” dengan sub komponen Survei Persepsi Anti Korupsi dan sub komponen Persentasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP).
“UPI melakukan Pembangunan Zona Integritas bertujuan menciptakan birokrasi yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, mampu melayani publik, netral, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara,” terangnya.
“Indikator keberhasilan Pembangunan Zona Integritas akan diukur oleh birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, dan birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas. Keberhasilan tersebut akan sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan kampus UPI di daerah. Lalu keterlibatan secara aktif seluruh elemen pegawai dan pelaksanannya mengikuti ketentuan,” sambungnya.
Prof. Solehuddin mengharapkan agar pimpinan unit yang membangun zona integritas perlu memperhatikan secara sungguh-sungguh strategi percepatan pembangunan program itu melalui komitmen dari setiap level pimpinan yang diikuti oleh seluruh pegawai di unit kerja tersebut.
“Pimpinan harus memiliki peran untuk menularkan semangat dan visi terkait zona integritas pada unit kerjanya. Selanjutnya, unit kerja yang berupaya menuju WBK/WBBM harus mampu menyediakan SDM yang kompeten, ramah, dan dapat dipercaya dalam memberikan pelayanan. Unit kerja juga perlu menyediakan berbagai fasilitas yang lebih baik dalam menunjang kemudahan pelayanan,” tuturnya.
Ditambahkannya, unit kerja yang sedang membangun zona integritas juga harus mampu mengenali pengguna layanannya. Hal ini diperlukan agar program-program yang dibuat dapat langsung dirasakan manfaatnya dan memenuhi kebutuhan serta harapan masyarakat. Untuk memastikan bahwa program-program unit kerja yang sedang membangun zona integritas tetap berada pada jalurnya maka perlu pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Monev dapat dilakukan secara mandiri oleh unit kerja didampingi tim Asesor UPI.
“Langkah terakhir yaitu menetapkan strategi komunikasi untuk memastikan bahwa setiap aktivitas, perubahan, dan inovasi pelayanan yang telah dilakukan oleh unit kerja yang membangun zona integritas diketahui dan dipahami masyarakat,” pungkas Prof. Solehuddin.
Diketahui, Pembangunan Zona Intergritas merupakan implementasi percepatan dari Reformasi Birokrasi. Itu sesuai dengan Peraturan MenPANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan Surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemdikbud Ristek, Nomor 1170/E/OT.01.00/2022 tentang Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas PTN dan LLDikti. Salah satu poinnya adalah, untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas khususnya di lingkungan Ditjen Dikti, Rektor harus menugaskan Dekan pada Fakultas yang belum membangun zona integritas.
Hadir dalam ‘Deklarasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan Kampus UPI di Daerah’ ini, para pimpinan unit kerja di lingkungan UPI, pimpinan berbagai instansi lembaga pemerintah pusat dan daerah, dan kepolisian. Selain itu hadir pimpinan lembaga seperti Ombudsman, Komisi Informasi, Komisi Penyiaran, dan lembaga pemerintah lainnya. (des/mardani mastiar)***