200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online

6763c3c9 10847e78 9de0 4dcf 89dd b5f1cf11e878
Ilustrasi anak tengah mengakses judi Online, (Foto: Tentanganak.com).

ZONALITERASI.ID – Sebanyak 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online. Adapun 40 persen atau 80 ribu anak yang terpapar judi online berada di bawah 10 tahun.

“Judi online merupakan ancaman serius yang merusak ekonomi keluarga. Perjudian online dapat memicu kekerasan rumah tangga, memecah belah hubungan sosial, hingga menghancurkan masa depan anak-anak,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dikutip dari laman Komdigi, Sabtu, 16 Mei 2026.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” sambungnya.

Menurut Meutya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memutus akses. Karena itu, pemerintah terus memperkuat literasi digital dan melibatkan seluruh masyarakat sebagai pencegahan.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.

Meutya menyampaikan keprihatinan mendalam atas dampak judi online terhadap istri dan ibu. Saat suami atau ayah mereka terjerat judi online, banyak dari istri dan ibu ini menjadi korban dari kehilangan ekonomi keluarga hingga mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” ujarnya.

Meutya menegaskan, pihaknya akan terus memblokir situs dan konten judi online. Namun, dia menekankan perlunya kerja sama lintas sektor yang kuat.

“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” jelasnya.

Meutya juga menyoroti banyaknya iklan judi online di media sosial. Oleh karena itu, Komdigi meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk segera menurunkan konten tersebut.

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tandasnya. (haf)***