Penanggulangan Kekerasan Seksual, Kemenag: Percepat Penyiapan Regulasi

direktur pendidikan diniyah dan pondok pesantren ditjen pend ghe9
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam, Waryono Abdul Ghafur, (Foto: Humas Kemenag)

ZONALITERASI.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mempercepat proses penyiapan regulasi pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.

“Alhamdulillah, draft PMA pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan terus berproses, sudah masuk tahap harmonisasi antar K/L,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur, dikutip dari Jpnn.com, Kamis, 7 Juli 2022.

Menurut Waryono, regulasi ini akan menjadi landasan semua pihak, baik pemerintah, pengelola lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk benar-benar terlibat aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.

Selanjutnya Waryono menuturkan, dirinya prihatin dengan masih terjadinya sejumlah kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.

Menurutnya, hal seperti itu tidak boleh dibiarkan terus terjadi di manapun peristiwanya. Sesuai koridor hukum, setiap pelaku pidana harus ditindak dan diproses secara hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku. Tidak terkecuali para pelaku kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.

“Kejadian berulang yang belakangan terjadi di lembaga pendidikan keagamaan, harus menjadi perhatian semua pihak, agar ke depan tidak terulang,” tuturnya.

Secara khusus, Waryono mengajak orang tua untuk menjalin komunikasi efektif dengan anak-anaknya, terutama yang sedang menempuh pendidikan di luar rumah. Lembaga pendidikan keagamaan juga harus lebih terbuka terhadap beragam peristiwa yang terjadi di sekitarnya, terlebih hal itu berkenaan dengan tindak kejahatan.

“Komunikasi anak dan orang tua perlu dibangun secara efektif. Lembaga pendidikan tidak perlu melarang orang tua berkomunikasi dengan anak-anaknya, atau sebaliknya,” tutur Waryono.

Ditambahkannya, Kemenag akan fokus pada upaya melindungi korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.

Sebaliknya, ia akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap lembaga yang terbukti terjadi tindak pidana kekerasan seksual.

“Sanksi akan diberikan sesuai ketentuan, tentu melihat perkembangan hasil investigasi dari Kemenag dan pihak yang berwenang,” tegasnya.

Selain itu, Kemenag juga berkoordinasi intensif dengan para kepala seksi, baik di Kanwil Kemenag provinsi maupun Kankemenag kabupaten/kota untuk memfasilitasi semua siswa yang menjadi korban agar tetap bisa melanjutkan pendidikan di daerahnya. (haf)***