ZONALITERASI.ID – Koordinator Gerakan Masyarakat Pemantau Pendidikan Untuk Reformasi (GEMPPUR), Iwan Hermawan, mengatakan, pihaknya masih menerima aduan dari orang tua siswa mengenai adanya iuran peserta didik baru (IPDB) yang dibebankan secara merata kepada orang tua siswa.
“Hal ini apakah kurang sosialisasi atau memang sengaja dilanggar dengan tidak mengikuti aturan yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Disdik (Dinas Pendidikan) Jawa Barat, maupun KCD (kantor cabang dinas),” kata Iwan, Selasa, 30 Agustus 2022.
Diketahui, Pergub No. 44 tahun 2022 mengatur tata cara pemberdayaan penarikan biaya dari orang tua siswa untuk tingkat SMA dan SMK. Dalam Pergub itu disebutkan tidak ada lagi iuran yang dibebankan kepada orang tua siswa SMA dan SMK yang berbentuk pungutan.
Iwan menyebutkan, terkait munculnya pungutan IPPB ini, saat ini masih ada oknum kepala sekolah dan oknum komite sekolah yang tidak taat lagi kepada disdik dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Padahal, lanjutnya, Gubernur Jawa Barat pun sudah sudah berkali-kali mengimbau agar kepala sekolah dan komite sekolah tidak memungut iuran kepada orang tua siswa SMA dan SMK.
“Salah satu aduan yang masuk, di salah satu SMA, jelas-jelas komite sekolah meminta iuran kepada orang tua siswa dan ditentukan jumlahnya sebesar Rp. 5 juta per orang tua siswa. Ini ada indikasi pelanggaran terhadap Pergub No. 44 Tahun 2022 yang melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik dan orang tua/wali,” ujarnya.
“Saya mengimbau agar Pemprov Jabar dan dinas pendidikan, baik inspektorat maupun Satgas Saber Pungli untuk menindak tegas para pelanggar yang seperti ini, baik oknum kepala sekolah maupun oknum komite,” pungkas Iwan. (des)***