DPRD Pangandaran Tetapkan Rekomendasi terhadap LHP BPK RI Tahun 2023

IMG 20240708 WA0126
Rapat paripurna penetapan rekomendasi terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2023. Penetapan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Rabu, 19 Juni 2024. (Foto: Istimewa)

ZONALITERASI.ID – DPRD Kabupaten Pangandaran menetapkan rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2023. Penetapan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Rabu, 19 Juni 2024.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Muhammad Taufiq, S.I..P., M.M. dan dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Pangandaran.

Diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran mendapatkan predikat opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan hasil pemeriksaan BPK RI.

“Rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2023 berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Pangandaran,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Muhammad Taufiq.

“DPRD Pangandaran akan melaksanakan rapat paripurna dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran. Selanjutnya DPRD melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tahun 2023,” sambung Muhammad Taufiq.

Anggota Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran, Solihudin, S.I.P., mengatakan, ada sembilan rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran. Beberapa point rekomendasi itu yakni:

– Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran harus merasionalisasi anggaran pada tahun anggaran 2024 dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

– Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran agar sesegera mungkin menyelesaikan piutang PBB P2, melakukan digitalisasi pembayaran pajak PBB P2, dan retribusi daerah.

– Perlu adanya peningkatan kapasitas pengelola anggaran yang berkoordinasi dengan Badan Diklat BPK, pemerintah daerah agar menyelesaikan utang belanja.

– Perlu adanya pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang didukung dengan sistem pengendali intern (SPI) yang efektif dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

– Pemerintah daerah agar melakukan tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI, sesuai dengan batas waktu dan ketentuan yang berlaku.

– Apabila dalam waktu 60 hari Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran belum menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, DPRD Kabupaten meminta BPK RI untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi secara menyeluruh sesuai dengan kewenangannya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *