Good … Satreskrim Polres Sumedang Ringkus Polisi dan Wartawan Abal-abal

WhatsApp Image 2026 05 07 at 13.41.40
Korban perampokan dengan kekerasan saat ekspos di di Polres Sumedang, di Mako Polres Sumedang, Kamis, 7 Mei 2026, (Foto: Dadan Burhan/Zonaliterasi.id).

ZONALITERASI.ID – Jajaran kepolisian Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan komplotan pria yang mengaku sebagai anggota polisi dari narkoba Polda Jabar.

Saat menjalankan aksinya, para pelaku diduga menyekap, menganiaya, serta merampas uang milik korban di Dusun Pakemitan, Desa Cimalaka, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB

Korban diketahui berinisial TSS (27), warga Desa Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka. Sementara polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni DMI (26), RAP (33), KTK (29), dan MSKW (20). Namun satu tersangka berinisial MSKW saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bermula saat korban diajak bertemu oleh saksi RP di sebuah konter handphone di Dusun Pakemitan.

“Jadi saat korban berada di lokasi, tiba-tiba datang sebuah mobil Toyota Rush hitam berisi empat orang pelaku. Dua pelaku, yakni DMI dan MSKW, langsung turun dari mobil dan memiting korban dari belakang sebelum memaksa masuk ke dalam kendaraan. Di dalam mobil, mata korban ditutup menggunakan lakban dan kedua tangannya diborgol,” ungkap Sandityo, didampingi Kasat Reskrim, AKP Tanwim Nopiansyah, saat menggelar ekspos di Mako Polres Sumedang, Kamis, 7 Mei 2026.

Selama di dalam mobil, lanjut Sandityo, uang tunai milik sebesar Rp2,5 juta turut dirampas para pelaku. Selanjutnya, salah seorang pelaku menyerahkan uang hasil rampasan kepada rekannya di dalam mobil.

“Para pelaku membawa korban berkeliling melewati Tol Cimalaka hingga keluar di Tol Paseh sebelum akhirnya menurunkan korban di wilayah Paseh,” ucapnya.

Tak hanya itu, para pelaku juga diduga menggunakan sebagian uang hasil kejahatan untuk membeli makanan, rokok, dan bahan bakar kendaraan. Uang hasil rampasan kemudian dibagi-bagikan di antara para pelaku.

Akibat kejadian itu, Sandityo menyebutkan, korban mengalami kerugian total sekitar Rp4,15 juta. Selain itu, korban mengalami luka sobek di bagian bibir serta luka lecet di bawah mata sebelah kiri akibat penganiayaan.

Dari para tersangka, kata Sandityo, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Rush hitam bernomor polisi Z 1158 AV, beberapa unit telepon genggam, borgol warna silver, tas selempang, dompet, hingga dua benda menyerupai senjata api.

“Dan atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujarnya.

Sandityo menambahkan, di saat menjalankan aksinya, selain mengaku sebagai polisi ada juga yang mengaku wartawan dengan mengantongi ID CARD.

“Berdasarkan pengakuannya, mereka telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali. Dan setelah dites urine, para pelaku diketahui positif mengkonsumsi narkoba jenis obat-obatan,” tandasnya. (Dadan Burhan)***