May Day 2025, Serikat Pekerja Kampus: Lawan Ketimpangan, Tuntut Upah Layak, dan Tolak Militerisme di Kampus

F1tgIcGXgAE3Mq0
Pada peringatan May Day 2025, Serikat Pekerja Kampus (SPK) membawa tuntutan utama, yaitu kesejahteraan dan upah layak bagi seluruh pekerja kampus. (Foto: Istimewa)

ZONALITERASI.ID – Serikat Pekerja Kampus (SPK) kembali hadir dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang diperingati setiap tanggal 1 Mei.

Untuk peringatan May Day tahun ini, SPK menegaskan posisi bahwa para pekerja di lingkungan kampus—baik dosen, tenaga kependidikan, laboran, pustakawan, outsourcing, hingga petugas kebersihan dan keamanan— adalah bagian dari gerakan buruh yang masih mengalami ketimpangan dan eksploitasi struktural.

Sekretaris Jenderal SPK, Hariati Sinaga, mengatakan, pekerja kampus selama ini seringkali tidak terlihat dalam narasi besar perjuangan buruh. Padahal, ketimpangan dan ketidakadilan juga nyata di kampus-kampus: upah tidak layak, beban kerja berlebihan, larangan berserikat, tekanan administratif, dan sistem karier yang feodal. Ini adalah bentuk eksploitasi yang perlu disadari dan dilawan bersama.

“Peringatan Hari Buruh setiap tahunnya mengingatkan kita akan pentingnya perjuangan gerakan buruh dalam mencapai kesejahteraan. Pekerja kampus adalah juga buruh. Tahun ini, kami tetap membawa tuntutan utama, yaitu kesejahteraan dan upah layak bagi seluruh pekerja kampus, tanpa terkecuali,” kata Hariati, dalam keterangan pers, Selasa, 30 April 2025.

“SPK menegaskan bahwa upah layak adalah hak, bukan hadiah. Layak berarti cukup untuk hidup bermartabat: mencukupi kebutuhan dasar, memberikan jaminan kesehatan, waktu istirahat, dan ruang aktualisasi diri,” sambungnya.

Ketua Umum SPK, Dhiya ul Uyun, mengungkapkan, berbagai kebijakan pemerintah justru memperparah ketidakadilan di lingkungan pendidikan tinggi. Salah satu contohnya adalah pengunduran diri massal 718 CPNS tahun lalu, yang menjadi sinyal kuat tidak sehatnya relasi kerja antara negara (melalui kementerian dan perguruan tinggi) dengan para pekerja kampus. Dalam sistem yang eksploitatif ini:

– Dosen ASN dilarang berserikat, padahal relasi kerja mereka tidak adil dan minim transparansi;

– Surat lolos butuh sering ditahan, memaksa dosen untuk tetap tinggal di institusi yang tidak memberinya ruang berkembang;

– Tenaga kependidikan dan dosen non-ASN bekerja tanpa jaminan perlindungan sosial dan kesehatan yang memadai;

– Pekerja outsourcing menghadapi situasi kerja tidak stabil dengan upah rendah dan beban tinggi.

“Kebijakan pendidikan tinggi semakin karut-marut, tidak berpihak pada pekerja. Kami sepakat bahwa Indonesia sedang mengalami kegelapan peradaban. Pendidikan tak lagi menjunjung kesejahteraan dan kebebasan berpikir. SPK menyerukan perlawanan,” ujar Dhiya ul Uyu.

Kesehatan Mental dan Keamanan Psikologis Diabaikan

Menurut Hariati, tahun ini, SPK juga mengangkat isu penting yang kerap luput dalam wacana ketenagakerjaan kampus: keamanan kerja dan kesehatan psikologis. Sistem karier dan beban kerja yang tidak manusiawi telah melemahkan semangat kerja, menurunkan produktivitas, dan menciptakan tekanan mental yang kronis.

SPK, lanjutnya, sedang melakukan riset nasional mengenai kondisi psikososial pekerja kampus yang hasilnya akan dirilis dalam waktu dekat. Namun temuan awal menunjukkan bahwa beban administratif, target kinerja tak masuk akal, dan minimnya dukungan institusional menjadi faktor dominan rusaknya kesehatan mental pekerja kampus.

“Peringatan Hari Buruh setiap tahunnya mengingatkan kita akan pentingnya perjuangan gerakan buruh dalam mencapai kesejahteraan. Pekerja kampus adalah juga buruh. Tahun ini, kami tetap membawa tuntutan utama: kesejahteraan dan upah layak bagi seluruh pekerja kampus, tanpa terkecuali,” tegasnya.

Hariati menambahkan, pada peringatan May Day kali ini, SPK menegaskan penolakan terhadap militerisme di kampus, terlebih setelah disahkannya UU TNI terbaru yang membuka celah keterlibatan militer aktif dalam urusan sipil, termasuk pendidikan tinggi. Kampus bukan ruang komando, dan kehadiran aparat TNI/Polri dalam tata kelola universitas adalah bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan akademik.

“Inovasi dan riset tidak mungkin terjadi di tengah ketakutan. Kampus yang sehat harus bebas dari intervensi militer dan represi politik. Kebebasan akademik adalah syarat dasar bagi peradaban yang maju,” tuturnya.

Berikut tuntutan Serikat Pekerja Kampus (SPK) dalam aksi May Day 2025.

Tuntutan Serikat Pekerja Kampus (SPK) dalam Aksi May Day 2025

1. Berikan upah layak tanpa syarat dan tambahan beban kerja bagi pekerja kampus. Upah layak adalah hak, bukan belas kasihan atau beban pemerintah.

2. Hentikan upaya memecah-belah gerakan buruh melalui gratifikasi kepentingan.

3. Jadikan kampus sebagai zona larangan bagi TNI dan POLRI.

4. Berlakukan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024 dan cabut Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023.

5. Lakukan uji publik dan buka pembahasan RUU Omnibus Sisdiknas serta RUU Ketenagakerjaan.
SPK Turun ke Jalan: Seruan Solidaritas

“Pada 1 Mei 2025 ini, SPK akan bergabung dalam aksi nasional yang digelar di Gedung DPR RI. Sekitar 100 anggota akan turun langsung ke Jakarta, sementara lainnya menggelar aksi serentak di berbagai daerah,” pungkas Hariati. ***