Oleh Suwatno
DISKURSUS tentang status profesor semakin atentif pasca-terbitnya Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 yang mengatur ulang jabatan dan status dosen, termasuk ketentuan tentang profesor emeritus. Regulasi ini memunculkan kegelisahan di kalangan akademisi karena membuka kemungkinan profesor purnabakti tidak lagi berstatus sebagai dosen tetap meskipun masih aktif berkontribusi dalam pengajaran, penelitian, dan pembimbingan. Isu ini kemudian berkembang menjadi diskursus publik yang lebih luas tentang bagaimana negara menempatkan otoritas keilmuan dalam arsitektur pendidikan tinggi nasional.
Sebagian pihak memandang persoalan ini semata dari sudut legalitas: apakah peraturan tersebut selaras dengan undang-undang dan sesuai dengan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan. Pendekatan normatif tersebut tentu relevan sebagai dasar legitimasi kebijakan. Namun jika perdebatan berhenti pada aspek administratif dan formal, kita berisiko mengabaikan persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni keberlanjutan ekosistem intelektual. Universitas bukan hanya organisasi birokrasi, melainkan ruang hidup bagi produksi, reproduksi, dan transmisi pengetahuan yang berlangsung lintas generasi.
Otoritas Ilmiah
Dalam tradisi universitas modern, profesor bukan sekadar jabatan fungsional, melainkan representasi akumulasi otoritas epistemik. Burton R. Clark dalam The Higher Education System (1983) menjelaskan bahwa universitas bertumpu pada otoritas disipliner yang relatif otonom dari kontrol birokrasi negara maupun tekanan pasar. Otoritas tersebut dibangun melalui reputasi ilmiah, konsistensi publikasi, kontribusi riset, serta peran pembimbingan yang berkelanjutan.
Dalam hal ini, Clark (1983) berpendapat bahwa disiplin ilmu menjadi sumber legitimasi utama universitas, karena kualitas dan reputasi institusi sangat ditentukan oleh pengakuan internal komunitas akademik, bukan semata oleh regulasi administratif atau permintaan eksternal. Dengan demikian, daya tahan dan integritas universitas justru terletak pada relatif otonominya dalam menjaga norma, tradisi, dan standar profesional yang dibangun oleh para akademisi sendiri, meskipun tetap berinteraksi dan bernegosiasi dengan tekanan negara maupun dinamika pasar.
Di banyak negara maju, sistem pendidikan tinggi yang kuat sangat dipengaruhi oleh kesinambungan peran akademisi senior. Mereka tidak hanya menghasilkan karya ilmiah, tetapi juga membentuk kultur riset, membangun jejaring internasional, dan menanamkan standar mutu kepada generasi berikutnya.
Yang tidak kalah penting, kita juga perlu mempertimbangkan urgensi penjagaan pengetahuan yang bersifat tacit. Ikujiro Nonaka dan Hirotaka Takeuchi (1995) menekankan bahwa pengetahuan tacit tidak dapat sepenuhnya dikodifikasi dalam dokumen tertulis. Ia lahir dari praktik, pengalaman, dan interaksi intensif dalam komunitas. Jika profesor senior diposisikan di luar struktur formal tanpa mekanisme integrasi yang jelas, maka ruang pertukaran pengetahuan tacit dapat menyempit. Universitas mungkin tetap berjalan secara administratif, tetapi kehilangan kedalaman intelektual dan kontinuitas tradisi ilmiahnya.
Dalam konteks tata kelola, otonomi institusional memiliki korelasi positif dengan inovasi dan kualitas riset. Otonomi bukan berarti ketiadaan akuntabilitas, melainkan kemampuan institusi untuk mengelola sumber daya, termasuk sumber daya intelektual, sesuai kebutuhan strategisnya. Apabila regulasi terlalu sentralistis dan teknokratis, maka fleksibilitas universitas untuk merancang skema pelibatan profesor purnabakti menjadi terbatas. Dalam jangka panjang, hal ini dapat memengaruhi dinamika akademik dan kapasitas institusi dalam menjaga mutu.
Selain itu, otonomi akademik tidak hanya menyangkut kewenangan administratif, tetapi juga kebebasan intelektual untuk menentukan arah pengembangan disiplin ilmu. Profesor senior sering kali menjadi jangkar normatif dalam menjaga standar etik, metodologis, dan teoretis suatu bidang. Kehadiran mereka bukan sekadar simbol, melainkan penopang integritas akademik.
Regenerasi Akademik
Kebijakan mengenai profesor purnabakti pada dasarnya berkaitan dengan desain regenerasi akademik. Regenerasi yang sehat tidak berarti memutus relasi dengan generasi senior, melainkan menciptakan mekanisme kolaboratif yang memungkinkan transfer tanggung jawab secara bertahap. Dosen muda membutuhkan ruang untuk berkembang, tetapi juga memerlukan bimbingan dan teladan akademik dari mereka yang telah menempuh perjalanan panjang dalam disiplin ilmunya.
Jika kebijakan publik terlalu menekankan rasionalisasi struktural tanpa mempertimbangkan kesinambungan generasional, maka regenerasi dapat berubah menjadi diskontinuitas. Hilangnya keterlibatan profesor senior berpotensi melemahkan kualitas pembimbingan doktoral, mempersempit jejaring riset, dan mengurangi daya tawar institusi dalam kolaborasi internasional. Efeknya mungkin tidak langsung terlihat, tetapi dalam jangka panjang dapat memengaruhi reputasi dan daya saing universitas.
Bangsa ini harus menyadari bahwa pendidikan tinggi adalah investasi jangka panjang dalam modal intelektual nasional. Reputasi universitas dibangun melalui kesinambungan kontribusi lintas generasi. Profesor senior merupakan bagian dari infrastruktur intelektual tersebut. Mereka membawa memori institusional, jejaring global, serta legitimasi akademik yang tidak mudah digantikan.
Oleh karena itu, perdebatan tentang status profesor tidak seharusnya direduksi menjadi isu administratif atau beban anggaran. Ia menyangkut visi tentang bagaimana ilmu pengetahuan dipelihara dan diwariskan. Negara memang memiliki kewenangan untuk menata regulasi, tetapi penataan tersebut perlu mempertimbangkan karakter khas universitas sebagai komunitas epistemik. Otoritas ilmiah tidak mengenal batas usia administratif; ia terus hidup selama kontribusi intelektual masih relevan dan diakui.
Jika kebijakan publik gagal membedakan antara jabatan struktural dan otoritas ilmiah, maka yang terancam bukan hanya posisi seorang profesor, melainkan fondasi moral dan intelektual pendidikan tinggi itu sendiri. Universitas tanpa ekosistem yang menghargai kesinambungan pengetahuan berisiko menjadi institusi yang efisien secara administratif, namun rapuh secara akademik. Sebaliknya, kebijakan yang sensitif terhadap keberlanjutan tradisi ilmiah akan memperkuat daya tahan universitas sebagai pusat produksi pengetahuan dan penjaga integritas intelektual bangsa. ***
Suwatno, Guru Besar Komunikasi Organisasi Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Sumber: upi.edu/id











