ZONALITERASI.ID – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Pangandaran menyampaikan hasil pembahasan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, Selasa, 17 Juni 2025.
Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pangandaran ini dihadiri jajaran eksekutif, legislatif, dan perwakilan instansi terkait.
Anggota Pansus III DPRD Pangandaran, Rohimat Resdiana, yang menjadi juru bicara Pansus III dalam rapat paripurna ini mengungkapkan, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diberikan BPK RI kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran mencerminkan bahwa laporan keuangan secara umum telah disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Namun, dalam laporan keuangan itu masih terdapat beberapa aspek yang dikecualikan.
“Opini WDP merupakan sinyal penting akan perlunya perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah. Opini ini menunjukkan penyajian laporan keuangan secara umum telah sesuai standar, namun masih terdapat pengecualian terhadap beberapa aspek, seperti kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan sistem pengendalian intern,” katanya.
Rohimat menyebutkan, Pansus III merumuskan sejumlah temuan dan catatan penting berdasarkan dasar hukum yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam kesimpulannya, Pansus III menyoroti kelemahan dalam pengelolaan aset, penatausahaan, dan pelaksanaan anggaran.
“Permasalahan pokok yang kami temukan umumnya bersumber pada tiga hal utama, yakni kualitas sumber daya manusia, lemahnya sistem pengendalian intern, serta kurangnya pemahaman terhadap regulasi. Menindaklanjuti temuan tersebut, Pansus III mendorong seluruh perangkat daerah untuk menyusun action plan atau rencana aksi secara menyeluruh dan terintegrasi, tidak hanya bagi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang menjadi objek temuan,” ujar Rohimat.
Pada kesempatan itu, Pansus III menyampaikan 12 poin rekomendasi, di antaranya rasionalisasi anggaran, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), digitalisasi sistem pajak dan retribusi daerah, serta peningkatan pengawasan terhadap belanja pegawai dan pelaksanaan pekerjaan fisik.
Selain itu, Pansus III meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran menyampaikan roadmap penyehatan fiskal untuk dibahas bersama DPRD.
Kata Rohimat, sebagai tindak lanjut, merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk melaporkan perkembangan dan pelaksanaan rencana aksi atas temuan BPK dalam waktu 60 hari sejak diterbitkannya laporan.
“Kami berharap rekomendasi ini dapat menjadi dasar perbaikan menyeluruh demi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya. ***











