Gempar Kasus Pelecehan Seksual di Tiga PTN, Kampus Gagal Bangun Budaya Aman dan Berintegritas

43248309
Ilustrasi pelecehan seksual, (Foto: Fixabay).

ZONALITERASI.ID Tiga kampus berstatus Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia digemparkan dengan kasus pelecehan seksual di awal tahun 2026 ini.

Peristiwa ini begitu mengkhawatirkan. Di tengah dunia akademik yang digembar-gemborkan sebagai tempat berkumpulnya para intelektual, justru muncul kejadian yang merendahkan martabat kemanusiaan.

Kasus pertama yang muncul ke permukaan yaitu pelecehan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Kasus ini bermula dari beredarnya tangkapan layar ruang percakapan grup LINE dan WhatsApp di media sosial (Medsos) yang terlihat membahas sesuatu yang tidak seronok terkait teman perempuan mereka di kampus.

Ke-16 pelaku merupakan mahasiswa angkatan tahun 2023.

“Awal mulai kasus ini terungkap karena 16 orang itu tiba-tiba melakukan permintaan maaf ke grup percakapan angkatan. Ke 16 pelaku juga sudah mengakui perbuatannya. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka,” kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, Selasa, 14 April 2026.

Kasus pelecehan seksual selanjutnya terjadi di Universitas Padjadjaran (Unpad). Dalam kasus ini, guru besar Unpad, IY, diduga melakukan pelecehan seksual pada mahasiswa asing program pertukaran pelajar (exchange). Dalam pos X yang viral, guru besar Fakultas Keperawatan (FKep) Unpad tersebut diduga meminta mahasiswa untuk mengirimkan foto saat memakai bikini.

Rektor Unpad, Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, menyatakan, dosen tersebut sudah resmi dibebastugaskan sementara dari semua kegiatan akademik per 16 April 2026.

“Sebagai institusi pendidikan tinggi, Unpad berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, keamanan, dan perlindungan bagi seluruh sivitas akademika. Setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti secara serius dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Arief, Kamis, 16 April 2026

Terbaru, kasus pelecehan seksual mengguncang Institut Pertanian Bogor (IPB) atau IPB University.

Dalam kasus ini, viral tangkapan layar grup chat diduga sekelompok mahasiswa Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT) IPB University yang berisi percakapan pelecehan seksual dengan kata sensitif yang merendahkan bagian tubuh perempuan.

Direktur Kerja Sama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University, Alfian Helmi, menyatakan, berdasarkan hasil penelusuran awal, percakapan tidak pantas pada seorang mahasiswi tersebut terjadi di grup mahasiswa pada 2024.

“Saat ini IPB University tengah melakukan langkah-langkah penanganan terhadap dugaan kasus pelecehan seksual dimaksud,” kata Alfian, Rabu, 15 April 2026.

“Korban mengetahui keberadaan grup tersebut dan telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mediasi yang difasilitasi oleh kakak tingkatnya,” sambungnya.

Merespons kejadian ini, IPB University menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan FTT IPB.

Alfian menegaskan, setiap bentuk tindakan yang merendahkan martabat, termasuk pelecehan berbasis gender, baik secara daring maupun luring, tidak dapat ditoleransi.

“IPB University berkomitmen untuk memastikan proses penanganan berjalan lebih komprehensif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan korban,” kata Alfian.

JPPI: Fenomena Sistemik

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan keprihatinan serius atas meningkatnya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menuturkan, kasus tersebut sebagai alarm keras bagi dunia pendidikan. Menurutnya, pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan kampus,  merupakan ironi sekaligus kegagalan dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas.

“Kasus pelecehan seksual di kampus menjadi alarm keras. Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas,” ujar Ubaid, Selasa, 14 April 2026.

Ubaid menyebutkan, berdasarkan data pemantauan JPPI sepanjang Januari hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 233 kasus kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan. Angka tersebut menunjukkan bahwa kekerasan bukan lagi kasus sporadis, melainkan telah menjadi fenomena sistemik.

Distribusi kasus menunjukkan bahwa kekerasan paling banyak terjadi di tingkat sekolah dengan persentase 71 persen. Sementara itu, perguruan tinggi menyumbang 11 persen, pesantren 9 persen, satuan pendidikan nonformal 6 persen, dan madrasah 3 persen.

“Dominasi jenjang sekolah yang mencapai 71 persen menunjukkan bahwa ruang pendidikan dasar dan menengah telah menjadi episentrum kekerasan. Ini menandakan tidak ada satu pun ekosistem pendidikan yang benar-benar aman,” kata Ubaid.

Dari sisi jenis kekerasan, kekerasan seksual menjadi yang paling dominan dengan persentase 46 persen. Disusul kekerasan fisik sebesar 34 persen, perundungan (bullying) 19 persen, kebijakan yang mengandung kekerasan 6 persen, serta kekerasan psikis sebesar 2 persen.

Ubaid menegaskan, tingginya angka kekerasan seksual menunjukkan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik. Jika digabungkan dengan kekerasan fisik dan perundungan, ketiganya mencakup sekitar 89 persen dari seluruh kasus yang terjadi.

Lebih memprihatinkan lagi, pelaku kekerasan justru banyak berasal dari dalam lingkungan pendidikan itu sendiri.

Data JPPI menunjukkan tenaga pendidik dan kependidikan menyumbang 33 persen pelaku, siswa 30 persen, orang dewasa 24 persen, dan lainnya 13 persen.

“Jika digabungkan antara guru, dosen, tenaga kependidikan, dan siswa, maka lebih dari 63 persen pelaku berasal dari internal lembaga pendidikan. Ini menunjukkan runtuhnya teladan moral dalam sistem pendidikan,” ujar Ubaid.

Alarm Bahaya Nasional

JPPI menilai kondisi ini sebagai alarm bahaya nasional. Mereka menyoroti tiga hal utama, yakni paradoks kasus kekerasan di ruang pendidikan, meluasnya fenomena kekerasan di berbagai jenjang, serta dominasi pelaku dari internal lembaga.

Ubaid mengungkapkan, situasi ini menunjukkan sekolah dan kampus belum mampu menjadi ruang aman bagi peserta didik dan mahasiswa. Dia pun mempertanyakan ke mana lagi pelajar harus mencari rasa aman jika kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan.

“Kita sedang menghadapi situasi darurat. Kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistemik,” katanya.

JPPI mendesak pemerintah melalui Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan Kementerian Agama untuk segera menetapkan status darurat kekerasan di dunia pendidikan. Selain itu, pemerintah diminta memperkuat sistem pencegahan dan penanganan, melakukan audit menyeluruh terhadap perlindungan peserta didik, serta menindak tegas pelaku tanpa kompromi.

Mereka juga mendorong pembangunan budaya pendidikan yang aman, inklusif, dan berintegritas agar lembaga pendidikan kembali menjadi ruang yang melindungi dan memanusiakan peserta didik.

“Pemerintah jangan hanya membuat peraturan tanpa tindakan nyata. Pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang menakutkan, tetapi harus menjadi tempat paling aman untuk tumbuh, belajar, dan bermartabat,” tegas Ubaid.

Unit Khusus Tangani Kekerasan Seksual

Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI, Lita Machfud Arifin, kasus kekerasan seksual di kampus menjadi alarm serius bagi sistem perlindungan di pendidikan tinggi.

Lita mengusulkan agar perguruan tinggi membentuk unit khusus yang bersifat independen dan profesional dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Sering kali korban berada dalam posisi rentan takut stigma, tekanan sosial, bahkan ancaman terhadap masa depan akademiknya. Karena itu respons awal dari institusi menjadi sangat krusial,” katanya, Jumat, 17 April 2026.

Kata Lita, keberadaan unit independen berperan penting untuk memastikan penanganan kasus berjalan objektif, berpihak pada korban, serta bebas dari konflik kepentingan di internal kampus.

Selain itu Lita menilai kampus perlu memperkuat edukasi kepada seluruh sivitas akademika terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Dia juga menekankan pentingnya sinergi antara pihak kampus, aparat penegak hukum, dan lembaga pendamping korban agar proses penanganan berjalan komprehensif.

“Yang paling penting adalah memastikan korban merasa aman, didengar, dan mendapatkan keadilan. Tanpa itu regulasi tidak akan berdampak nyata,” ujarnya.

“Kampus harus menjadi tempat yang melindungi, bukan malah membuat korban semakin tertekan,” sambung Lita.

Dia menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual bukan hanya tanggung jawab hukum, tetapi juga komitmen moral seluruh elemen, khususnya institusi pendidikan. (des/berbagai sumber)***