ZONALITERASI.ID – Kementerian Agama (Kemenag) telah merampungkan proses penyusunan draft Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pendidikan Alquran bagi Anak Usia Dini (PAUDQu) sebagai lembaga pendidikan formal.
Konsep regulasi ini dibahas bersama dalam Tajdid Implementasi Kurikulum Lembaga Pendidikan Alquran (LPQ) di Jakarta, pada 20–22 April 2026. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Bidang Ortala, Kepegawaian, dan Hukum Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam; Ikatan Pendidik PAUD Al-Qur’an Indonesia (IPPAQI); serta tim perumus kelembagaan PAUDQu.
Langkah ini bertujuan untuk mengintegrasikan PAUDQu ke dalam sistem pendidikan nasional, memperkuat kurikulum, dan meningkatkan kualitas pembelajaran agar setara dengan lembaga pendidikan formal lainnya.
Direktur Pesantren, Basnang Said, mengatakan, forum ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat arah kebijakan, kurikulum, kelembagaan, dan regulasi PAUDQu sebagai bagian dari pengembangan pendidikan Alquran di Indonesia.
“Forum tajdid ini menjadi momentum penting untuk menghimpun pandangan, memperkuat dasar akademik, serta merumuskan langkah kebijakan yang tepat bagi pengembangan PAUDQu,” kata Basnang, dikutip dari laman Kemenag, Rabu, 22 April 2026.
Kasubdit Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Alquran, Aziz Syaifuddin, menambahkan, penguatan PAUDQu perlu terus dilakukan melalui penyesuaian dengan dasar hukum serta standar pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pembahasan regulasi ini juga menghadirkan sejumlah pakar, yaitu Dr. Amin Hasan, M.Pd. (praktisi kurikulum pendidikan) yang memberi masukan terkait insersi Standar Nasional dalam regulasi PAUDQu.
Selanjutnya, Dr. Irma Yuliantina, M.Pd. (BAN PDM) yang menjelaskan tentang akreditasi lembaga PAUDQu dan Dr. Mujibun (Ketua IPPAQI) yang mereview kurikulum PAUDQu.
Sementara Dr. Indah Wahyuningsih mengulas review kelembagaan PAUDQu.
Irma Yuliantina dalam paparannya menekankan pentingnya PAUDQu diletakkan pada regulasi dengan standar yang jelas.
“Perlu dirumuskan secara tegas sifat kelembagaannya, agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi dalam pengelolaanya,” jelasnya.
Irma menjelaskan, apabila penguatan mutu PAUDQu merujuk pada BAN PDM, pendekatannya dapat menggunakan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dengan tetap memberi ruang pada muatan bernuansa Alquran. PAUDQu diharapkan tetap mengembangkan layanan pendidikan bermutu, dengan karakteristik sebagai pendidikan Alquran.
“Pembelajaran PAUDQu tidak hanya menekankan aspek keagamaan, tetapi harus tetap memperhatikan prinsip pendidikan anak usia dini. Karena itu, integrasi antara pembelajaran PAUD dan Alquran perlu dirumuskan secara utuh,” jelasnya. (gib)***











