ZONALITERASI.ID – Diskusi panel bertajuk “Memperingati Seabad Pan-Islamisme” diselenggarakan oleh Rumah Pemuda Madani bekerja sama dengan Keluarga Muslim Itenas, dengan dukungan dari SMAN 24 Bandung, SMA Kartika, serta BEM Universitas Muhammadiyah Bandung.
Kegiatan yang berlangsung akhir pekan lalu itu, dihadiri oleh berbagai perwakilan sekolah, unit kegiatan mahasiswa, serta komunitas kepemudaan lainnya.
Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber yang aktif menyampaikan pandangan mengenai dinamika konflik Timur Tengah melalui berbagai kanal media, yaitu Nasir Tamara (pakar Timur Tengah), Dr. Dina L. Sulaeman (pakar Timur Tengah), dan Darmawan Sepriyossa (jurnalis Forumkeadilan TV).
Pada sesi pertama, moderator membuka diskusi dengan mengajukan pertanyaan kepada Dina Sulaeman mengenai pengalaman hidup dan pengamatannya terhadap kehidupan masyarakat di Iran.
Dalam pemaparannya, Dina yang menyelesaikan S-2/S-3 di Iran menjelaskan, masyarakat Iran bersifat majemuk, meskipun mayoritas penduduknya beragama Islam. Mazhab Syiah Ja’fari ditetapkan sebagai mazhab resmi negara sebagaimana tercantum dalam konstitusi Republik Islam Iran.
Namun demikian, konstitusi Iran juga menjamin perlindungan dan kesetaraan hak bagi kelompok Muslim Sunni sebagai bagian dari warga negara.
Dina menekankan bahwa perbedaan antara Syiah dan Sunni di Iran terutama terletak pada aspek mazhab dalam penegakan hukum. Dalam ranah hukum publik, negara menggunakan pendekatan fikih Syiah sebagai dasar legislasi.
“Sebagai contoh, sistem perbankan di Iran menerapkan prinsip ekonomi Islam yang melarang praktik riba. Oleh karena itu, lembaga keuangan di Iran beroperasi berdasarkan sistem transaksi tanpa bunga yang dipandang sesuai dengan prinsip syariat Islam,” ujarnya.
Sementara itu, lanjut Dian, dalam persoalan hukum privat seperti pernikahan, waris, dan persoalan fikih lainnya, masyarakat diberikan kebebasan untuk menjalankan ketentuan sesuai dengan mazhab yang dianut masing-masing. Hal tersebut, menunjukkan adanya pengakuan terhadap keberagaman praktik keagamaan dalam kerangka negara Islam.
Dina menjelaskan, Iran menerapkan bentuk negara republik (jumhuriyah) dengan sistem ketatanegaraan modern yang mencakup lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sistem tersebut dijalankan berdasarkan landasan Al-Qur’an dan Sunnah. Sebagai negara republik, Iran melaksanakan pemilihan umum presiden, parlemen, serta lembaga ulama.
Pemilihan ulama dilakukan secara periodik setiap delapan tahun melalui Majelis Ahli yang terdiri atas para ulama terpilih. Lembaga ini memiliki tugas memilih dan mengawasi pemimpin tertinggi negara berdasarkan kriteria integritas, kapasitas keilmuan, kejujuran, kemampuan administratif, serta kepemimpinan.
Fungsi utama lembaga tersebut adalah menjaga agar arah kebijakan negara tetap berada dalam koridor Al-Qur’an dan Sunnah serta tidak menyimpang dari prinsip-prinsip hukum Islam.
“Pengalaman Republik Islam Iran menunjukkan kompatibilitas antara Islam dan sistem politik modern dalam kehidupan bernegara. Dalam bidang sosial dan budaya, konstitusi Iran mengatur bahwa pengelolaan kehidupan masyarakat harus selaras dengan nilai-nilai Islam,” ucapnya.
“Sebagai ilustrasi, adanya peristiwa ketika parlemen hampir mengesahkan undang-undang yang memungkinkan media asing swasta dengan orientasi sekuler beroperasi di Iran. Namun, kebijakan tersebut mendapat penolakan dari kalangan ulama karena dianggap berpotensi mengancam nilai-nilai keislaman dan sistem pemerintahan negara,” sambung Dina.
Pada sesi berikutnya, moderator mengajukan pertanyaan mengenai faktor yang mampu menggerakkan berbagai elemen masyarakat Iran—baik dari kalangan nasionalis, kelompok kiri, maupun Islamis—untuk bersatu menjatuhkan rezim monarki melalui Revolusi Islam Iran.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Dina menjelaskan, gagasan mengenai Revolusi Islam, Republik Islam, dan konsep Wilayat al-Faqih telah disosialisasikan secara panjang dan sistematis oleh para intelektual dan ulama kepada masyarakat Iran. Proses penyadaran tersebut berlangsung dalam waktu yang lama sehingga pada momentum tertentu rakyat memiliki kesadaran kolektif untuk bergerak bersama menumbangkan rezim tanpa perlawanan bersenjata yang dominan. Bahkan, pada akhirnya sebagian unsur militer turut berpihak kepada rakyat.
“Selain faktor ideologis, kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang mengalami penderitaan berkepanjangan di bawah rezim yang dinilai pro-Barat juga menjadi pemicu utama lahirnya gerakan revolusi. Akumulasi ketidakadilan dan penindasan mendorong masyarakat untuk bangkit menuntut perubahan politik,” pungkas Dina.
Pembicara lainnya, Darmawan Sepriyossa, menegaskan, keberhasilan Revolusi Islam Iran tidak dapat dilepaskan dari peran kaum intelektual dan ulama dalam membangun narasi pembebasan dan pencerahan bagi masyarakat.
Kata dia, para intelektual Iran, meskipun banyak memperoleh pendidikan Barat, tetap mempertahankan identitas dan orientasi keislamannya. Pendidikan modern tidak menjadikan mereka kehilangan komitmen terhadap nilai-nilai Islam maupun berubah menjadi kelompok yang sepenuhnya berpihak pada Barat.
Dalam konteks ini, Darmawan mencontohkan pemikiran Ali Syariati sebagai representasi intelektual Muslim yang berhasil mengintegrasikan wawasan modern dengan semangat perjuangan Islam. Selain Ali Syariati, tokoh-tokoh seperti Murtadha Muthahhari, Bazargan, dan Ruhollah Khomeini disebut memiliki cita-cita yang sama, yakni mewujudkan masyarakat yang adil, sejahtera, mandiri, dan terbebas dari intervensi kekuatan Barat.
Terkait Syiah-Sunni, Darmawan mengawali penjelasan dengan sebuah anekdot tahun, “Bila ada 2 orang Jepang bertemu, mereka akan membuat perusahaan motor, bila ada 2 orang Jerman bertemu, mereka akan buat perusahaan mobil. Dan, bila ada 2 orang muslim bertemu, mereka akan buat 2 organisasi yang saling mematuk dan memakan.”
Saat Iran diserang oleh Israel, tidak ada satu negara muslim yang memrotesnya, bahkan malah ada yang mengatakan bahwa Iran adalah Syiah, sehingga tidak apa-apa bila dibombardir seperti itu. Ini adalah hal ironis, karena stigma bila urusan tersebut Syiah maka tidak perlu ada kepedulian terhadap kemanusiaan lagi.
“Selain itu, banyak yang menyalahartikan tentang Republik Islam Iran, mereka tetap pakai Al-Qur’an dan Sunnah dalam UUD-nya tapi yang tersebar luas malah tataran fiqh syiah-nya saja,” ucapnya.
Menurut para pembicara, prinsip utama yang diperjuangkan dalam revolusi tersebut adalah keadilan, baik dalam bidang hukum, ekonomi, sosial, maupun kemanusiaan. Selain itu, mereka menekankan pentingnya sikap kritis terhadap segala bentuk dominasi dan intervensi yang dianggap merugikan umat Islam.
Dalam perspektif tersebut, konsep tauhid dipahami tidak hanya sebagai keyakinan teologis, tetapi juga sebagai landasan moral untuk menolak penindasan dan ketidakadilan dalam kehidupan sosial-politik. ***











