ZONALITERASI.ID – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengancam siapa pun yang terindikasi terlibat praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 akan dikenai sanksi berat hingga pidana.
“Pemerintah ingin memastikan tidak ada celah kecurangan yang merugikan peserta didik. Siapapun yang terindikasi melakukan jual beli kursi akan saya berikan sanksi berat dan langsung dipidana,” kata Farhan, di Balai Kota Bandung, Senin, 11 Mei 2026.
Farhan mengungkapkan, praktik kecurangan dalam proses masuk sekolah, khususnya di jenjang SD dan SMP, akan berdampak buruk terhadap pembentukan karakter anak. Dia tidak ingin siswa tumbuh dengan nilai-nilai yang salah sejak awal pendidikan.
“Kalau anak masuk sekolah dengan cara curang, dia akan tumbuh menjadi orang yang curang juga,” ujarnya.
Farhan juga menuturkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menyosialisasikan secara menyeluruh kepada para kepala sekolah SD dan SMP guna memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan aparat penegak hukum serta DPRD untuk memperkuat pengawasan.
“Kami terus menyesuaikan kebijakan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat, termasuk dalam hal teknis pelaksanaan dan pengawasan penerimaan siswa,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, telah menginstruksikan seluruh jajaran sekolah untuk menolak segala bentuk praktik jual beli kursi.
“Sudah kami tekankan kepada kepala sekolah SD dan SMP, tidak boleh ada jual beli kursi dalam bentuk apapun. Seluruh jalur penerimaan seperti zonasi, domisili, dan prestasi akan diawasi secara ketat untuk mencegah penyimpangan. Termasuk berbagai modus yang berpotensi menjadi celah praktik jual beli kursi,” ucapnya.
Asep menyebutkan, saat ini Disdik juga tengah menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan, termasuk LSM pemerhati pendidikan, guna menyamakan persepsi terkait kebijakan terbaru, seperti pengurangan jumlah rombongan belajar (rombel).
Dia menyebutkan, dari sisi daya tampung, jumlah lulusan SD di Kota Bandung mencapai sekitar 23.000 siswa, baik dari sekolah negeri maupun swasta. Adapun daya tampung SMP negeri hanya sekitar 19.000 kursi.
Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, masih ada ruang bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan di SMP swasta.
“Meski demikian, kami akan mengatur distribusi siswa agar tidak terjadi penumpukan di sekolah-sekolah favorit. Kami atur supaya terjadi pemerataan dan tidak ada sekolah yang kosong,” katanya.
“Pemkot juga memastikan pelaksanaan pembelajaran tetap sesuai aturan, di mana satu sekolah maksimal hanya diperbolehkan menerapkan dua shift hingga tahun 2028. Untuk kapasitas rombel, jenjang SMP maksimal 36 siswa per kelas, sementara SD sekitar 28 siswa,” pungkas Asep. (haf)***











