Pemerintah Siapkan BPJS Ketenagakerjaan bagi Guru Madrasah-Pesantren

guru 1
Ilustrasi guru madrasah, (Foto: Getty Images/Riza Azhari).

ZONALITERASI.ID – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan perlindungan jaminan sosial keketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan bagi guru madrasah, tenaga kependidikan, dan pengajar pesantren di seluruh Indonesia.

Selain itu, Kemenag juga akan menyiapkan BPJS Ketenagakerjaan bagi imam masjid hingga muazin.

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengatakan, pekerja di sektor pendidikan dan layanan keagamaan juga memiliki risiko kerja. Sehingga, BPJS Ketenagakerjaan ini akan menjadi perlindungan yang diberikan negara.

“Guru madrasah, guru ngaji, imam, muazin, hingga tenaga kependidikan juga memiliki risiko kecelakaan kerja dan membutuhkan jaminan perlindungan sosial. Karena itu, penting bagi kita menghadirkan perlindungan melalui asuransi,” ujar Nasaruddin, dikutip dari laman Kemenag, Senin, 1 Juni 2026.

Nasaruddin menyebutkan, nantinya pemerintah daerah akan berperan dalam pembiayaan premi perlindungan ketenagakerjaan. Pembiayaan ini disesuaikan dengan kewenangan masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

“Biaya perlindungan relatif kecil tetapi memiliki manfaat besar bagi masyarakat. Hal tersebut selaras dengan peran guru hingga imam masjid yang besar bagi masyarakat,” katanya.

BPJS Jadi Langkah Antisipasi

Nasaruddin menuturkan, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan bagi guru hingga imam masjid dapat mencegah mereka dari pengeluaran biaya tinggi jika sakit.

“Masuk rumah sakit tanpa asuransi biayanya sangat mahal. Tapi kalau ada perlindungan, masyarakat akan jauh lebih tenang karena mendapatkan jaminan pembiayaan,” tuturnya.

“Kemenag juga membuka peluang penguatan perlindungan untuk aset milik negara di lingkungan Kemenag baik itu gedung, laboratorium hingga kendaraan dinas,” tambah Nasaruddin. (des)***