Ini Laporan Pansus III DPRD Pangandaran di Hadapan Rapat Paripurna

1f8ad4a4 2f6c 4b6e 89ac ea3ef89ee592
(Foto: Humas DPRD Pangandaran)

ZONALITERASI.ID – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Pangandaran menyampaikan laporan dalam Rapat Paripurna, pada 18 Juni lalu.

Pansus III bertugas membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Rapat Paripurna dihadiri Bupati Pangandaran, Wakil Bupati Pangandaran, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Forkompimda, Sekretaris Daerah, serta Pejabat Lingkup Pemkab Pangandaran.

Juga hadir Kepala Instansi Vertikal, Para Camat, Pimpinan BUMN serta BUMD.

Berikut hasil pembahasan Pansus III, seperti disampaikan Ketua Pansus III, Anwar Hidayat, S.Ag., M.M.:

I. Pendahuluan

Berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran tanggal 31 Mei 2021, Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran diberi tugas untuk membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah (bupati/wali kota). Materi muatan Perda merupakan materi pengaturan yang terkandung dalam suatu Perda yang disusun sesuai dengan teknis legal drafting atau teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.

Sesuai ketentuan Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 menegaskan bahwa materi muatan Perda kabupaten/kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pembentukan Perda daerah harus direncanakan secara cermat, terpadu, sistematis, dan ditempuh melalui prosedur yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga Perda dapat dilaksanakan serta mampu mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara efektif dalam kerangka kesatuan sistem hukum nasional.

II. Dasar

Landasan penyusunan Raperda ini adalah:

• Landasan idiil: Pancasila
• Landasan konstitusional: UUD 1945
• Landasan operasional:

  1. UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
  2. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  4. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  5. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum;
  6. Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukam Produk Hukum Daerah.

III. Susunan keanggotaan Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran:

  1. Anwar Hidayat, A.Ag.,M.M. (Ketua)
  2. Solihudin, S.I.P. (Wakil Ketua)
  3. Wiwi Widaningsih (Sekretaris)
  4. Deni Kusnani (Anggota)
  5. Sri Rahayu, S.Sos (Anggota)
  6. Hj. Citra Pitriyami, S.H. (Anggota)
  7. Hj. Dyah Retu B., S.Sn. (Anggota)
  8. H. Oman Rohman, S.I.P. (Anggota)
  9. Subariyo, S.Pd.I. (Anggota)
  10. Alip Suhendi, S.I.P., M.Si. (Anggota)
  11. Wowo Kustiwa (Anggota)

IV. Waktu dan tahapan pembahasan

Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran bertugas membahas Raperda Kabupaten Pangandaran tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Raperda Kabupaten Pangandaran tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Pembahasan Raperda tersebut dilaksanakan sejak tanggal 2 Juni sampai dengan tanggal 17 Juni 2021 dan melaporkan hasil pembahasan pada rapat paripurna tanggal 18 Juni 2021.

Tahapan pembahasan Raperda Kabupaten Pangandaran tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Raperda Kabupaten Pangandaran tentang Penyelenggaraan Perpustakaan adalah sebagai berikut:

  1. Rapat internal Pansus III;
  2. Rapat kerja dengan SKPD;
  3. Konsultasi dan koordinasi dengan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat;
  4. Konsultasi dan koordinasi dengan Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Jawa Barat;
  5. Kunjungan kerja ke DPRD kabupaten/kota lain; dan
  6. Rapat konsultasi dengan Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi-fraksi.

V. Kesimpulan dan rekomendasi

A. Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
berdasarkan hasil pembahasan Pansus III, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik terdapat beberapa penyempurnaan dan perubahan sebagai berikut:

1) Dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan menimbang, mengingat, dan batang tubuh serta perbaikan legal drafting;

2) Pasar hukum mengingat ditambahkan UU Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat dan 5 dasar hukum lainnya dihapus karena tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Hal tersebut disesuaikan dengan arahan dari Kanwil Kemenkum HAM;

3) Bab II pada Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dihapus karena sudah termuat dalam konsiderans menimbang;

4) Pada Pasal 13 Ayat (4) kalimat “ditetapkan dengan Peraturan Gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan” diubah sehingga menjadi “ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyeleksian, pemberian penghaargaan, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) diatur dalam peraturan bupati”.

5) Ketentuan pada Pasal 19 dan Pasal 20 ditambahkan norma milik pemerintah daerah atau BUMD yang secara kewenangan merupakan wilayah tugasnya;

6) Ketentuan pada Pasal 23 Ayat (5) diubah sehingga menjadi “ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan bupati”;

7) Pada Pasal 28 mengenai kewajiban dan larangan pelaksana ditambahkan 2 (dua) ayat baru mengenai sanksi yakni sebagai berikut:

(2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dikenakan sanksi adminstratif berupa:

a. Teguran lisan;

b. Teguran tertulis;

c. Hukuman disiplin;

d. Skorsing; dan/atau

e. Penurunan pangkat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam peraturan bupati.

8) Ketentuan pada Pasal 1 Ayat (1) huruf A kalimat “badan usaha milik negara” dihapus dan diubah menjadi “pemerintah daerah” serta terdapat penambahan 2 (dua) ayat baru mengenai sanksi pelanggaran berupa sanksi administratif dan mengenai pendelegasian tata cara pengenaan sanksi administratif kedalam peraturan bupati;

9) Mengenai survei kepuasan masyarakat yang dimuat pada pasal 30 ayat (4) diubah menjadi:

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai survei kepuasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam peraturan bupati”

10) Ketentuan yang memuat mengenai pendelegasian tata cara pengaduan kedalam peraturan bupati yang sebelumnya dimuat pada Pasal 49 digabungkan pada Pasal 48, sehingga menjadi sebagai berikut:

Pasal 48

(1) Penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap;

(2) Ketentuan mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan bupati.

11) Bab X mengenai ketentuan sanksi yang menjelaskan bahwa pelanggar dikenai sanksi sesuai dengan perturan perundang-undangan dihapus karena ketentuan sanksi sudah dijabarkan pada pasal-pasal sebelumnya.

B. Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

berdasarkan hasil pembahasan Pansus III serta dengan telah dilaluinya tahapan-tahapan pembahasan termasuk konsultasi ke Biro Hukum dan HAM serta Kanwil Kemenkum HAM, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan masih perlu adanya kajian lebih lanjut terlebih berkaitan dengan judul dan subtansi yang dimuat pada Raperda tersebut. Selain itu dari beberapa kententuan yang dimuat seperti pengolahan koleksi, pelestarian koleksi, perlu adanya diskusi dengan perangkat daerah dan/atau pihak terkait serta perlu adanya persiapan yang baik untuk dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang dimuat pada raperda tersebut.

Karena perlu pembahasan yang komprehensif dan cermat dalam mengkaji Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan serta sebagaimana hasil rapat konsultasi Pansus III dengan Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi-fraksi maka pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan diperpanjang.

Dari hasil pembahasan tersebut, maka Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran mengusulkan kepada impinan Rapat Paripurna untuk:

  1. Menerima laporan Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
  2. Pansus III mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Pangandaran.

VI. Penutup

Demikian laporan Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan ini kami sampaikan.

(des)***