ZONALITERASI.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tengah menyusun Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang pembentukan Tim Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak.
Langkah ini ditempuh oleh Pemprov Jabar dalam upaya perlindungan perempuan dan anak, termasuk penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sempat viral.
Kepala DP3AKB Jawa Barat, Siska Gerfianti, mengatakan, dukungan penuh Gubernur Jawa Barat turut mempercepat langkah penanganan, terutama dalam memastikan perlindungan korban berjalan optimal.
“Tim tersebut akan melibatkan tidak hanya organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga unsur vertikal seperti kepolisian, imigrasi, hingga lembaga perlindungan saksi dan korban. Dengan keterlibatan lintas sektor, diharapkan proses penanganan menjadi lebih cepat dan efisien,” kata Siska, saat menerima kunjungan dari Kementerian HAM ke DP3AKB Jabar, Selasa 28 April 2026.
Siska mengatakan, sinergi antara pemerintah daerah, kementerian, dan aparat penegak hukum menjadi kunci percepatan penanganan kasus. Hal itu tercermin dalam koordinasi cepat antara Pemprov Jabar dan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) dalam menangani kasus TPPO.
“Dari awal kasus mencuat hingga proses penjemputan korban, koordinasi dilakukan secara cepat melalui berbagai kanal, termasuk komunikasi langsung dan pertemuan daring. Ini menunjukkan pentingnya kolaborasi yang masif dan responsif,” ujar Siska.
Selain penanganan hukum, tambah Sisca, Pemprov Jabar juga fokus pada pemulihan korban. Para korban yang telah kembali mendapatkan pendampingan, termasuk pelatihan keterampilan seperti tata rias dan tata boga. Langkah ini dilakukan untuk menghindari tekanan sosial sekaligus mempersiapkan kemandirian mereka.
“Sebagian korban masih menghadapi tekanan, termasuk intimidasi melalui media sosial. Karena itu, kami prioritaskan pemulihan dan peningkatan kapasitas mereka sebelum kembali ke lingkungan kerja atau melanjutkan pendidikan,” ujar Siska.
Sementara itu, Tenaga Ahli Kementerian HAM RI Bidang Human Trafficking dan HAM Berat, Martinus Gabriel Goa, menegaskan, perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi perempuan dan anak, menjadi prioritas nasional.
Menurutnya, Jawa Barat akan dijadikan sebagai pilot project kolaborasi antara Kementerian HAM dan pemerintah daerah dalam pemenuhan HAM bagi korban TPPO dan pekerja migran.
“Kasus TPPO saat ini tidak hanya terjadi antardaerah, tetapi juga lintas negara. Karena itu, diperlukan kolaborasi heksahelix yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, perwakilan RI di luar negeri, hingga masyarakat sipil,” kata Martinus.
Dia juga menekankan pentingnya peran perwakilan Indonesia di luar negeri sebagai garda terdepan dalam melindungi pekerja migran. Selain itu, kolaborasi dengan lembaga keagamaan dan pegiat HAM begitu penting untuk memperkuat upaya pencegahan.
“Pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, tetapi perlu dukungan semua pihak. Pendekatannya tidak hanya kritis, tetapi juga kolaboratif,” ujarnya.
Martinus menambahkan, ke depan Indonesia perlu memperkuat sistem perlindungan pekerja migran agar mampu bersaing dengan negara lain, seperti Filipina, yang berhasil dalam penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri.
Dengan penguatan kolaborasi dan sistem perlindungan yang terintegrasi, diharapkan korban TPPO tidak hanya pulih, tetapi juga mampu menjadi agen pencegahan di lingkungan mereka.
“Para penyintas diharapkan dapat menjadi promotor untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali, sekaligus berkontribusi dalam membangun masa depan yang lebih baik,” pungkas Martinus. (des)***











