ZONALITERASI.ID – DPRD Pangandaran menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Persetujuan DPRD terhadap Raperda tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar secara virtual.
“Pada prinsipnya, dalam rapat paripurna, keenam fraksi di DPRD Pangandaran menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Wakil Ketua DPRD Pangandaran, M. Taofik, Senin (19/7/2021).
Ia menuturkan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat Pasal 194 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Aturan tersebut, lanjutnya, menggariskan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
“Laporan itu dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Taofik.
“Bupati telah menyampaikan berkas dan sudah tuntas dibahas secara bersama. Pelaksanaan APBD 2020 merupakan implementasi dari perencanaan tahunan daerah yang dituangkan dalam RKPD tahun 2020,” sambungnya.
Menurutnya, secara umum, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 yang disampaikan oleh Bupati Pangandaran kepada DPRD telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam penyusunan maupun dalam penyajian.
“Selain itu, hasil pembahasan DPRD Pangandaran juga menyimpulkan realisasi pendapatan, realisasi belanja dan realisasi pembiayaan pada tahun anggaran 2020, secara umum relatif baik,” ujarnya. (des)***