ZONALITERASI.ID – Inspektur Jenderal Kemendibud, Chatarina Muliana Girsang, mengimbau kepala sekolah dan guru tidak melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jika dana BOS digunakan untuk kepentingan pribadi maka ancamannya adalah hukuman mati.
“Terlebih penyelewengan selama pandemi Covid-19. Jika digunakan untuk kepentingan pribadi, maka ancamannya pada saat bencana seperti saat ini adalah hukuman mati. Kita tentu tidak ingin ada kepsek dan guru yang berhadapan dengan hukum. Apalagi saat ini kita kekurangan kepsek dan guru,” kata Chatarina, pada, dikutip dari RRI, Sabtu (31/7/2021).
“Kami mengimbau seluruh sekolah membuat posko pengaduan, agar penggunaan dana BOS sesuai dengan aturan dan membantu memastikan penggunaan dana BOS secara transparan dan pelaporan dilakukan dengan dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya
Diungkapkannya, anggaran dana BOS tidak kecil yaitu mencapai Rp. 54 triliun. Dana BOS ini terdiri dari BOS Reguler, BOS Afirmasi, dan BOS Kinerja.
“Namun selalu ada laporan berbagai modus penyalahgunaan dana BOS. Kami merangkum ada setidaknya 12 modus penyalahgunaan dana BOS,” ujarnya.
Ia menjelaskan, modus-modus tersebut di antaranya kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Dikbud dengan dalih mempercepat pencairan.
Selain itu, lanjutnya, penyelewengan dana BOS terjadi dalam bentuk barang dan jasa.
“Dalam kasus ini, pihak sekolah selalu berdalih jika dana BOS kurang. Sekolah memandulkan peran komite sekolah dan dewan pendidikan dengan tujuan memudahkan pengelolaan dana BOS,” pungkasnya. (haf)***