UU Pesantren, Perlu Permenag yang Mengatur Pemberdayaan Pesantren

UU No 18 2019 tentang Pesantren kamimadrasah 644x400 1

ZONALITERASI.ID – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan regulasi yang menjadi turunan dari UU No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Ada dua regulasi yang disiapkan, yaitu Peraturan Menteri Agama (Permenag) tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, Pendidikan Pesantren, dan Ma’had Aly serta Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendanaan Pesantren.

Namun, selain dua Permenag itu, juga perlu Permenag yang mengatur fungsi pemberdayaan dan dakwah.

“Alhamdulillah Permenag sudah tinggal diundangkan, masih menunggu Perpres yang masih pada tahap harmonisasi dengan Kemenkumham,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghafur saat menerima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat di Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Kehadiran wakil rakyat ini dalam rangka mengadakan jajak pendapat mengenai penerapan turunan UU No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Mereka juga sedang menggali masukan terkait rencana penyusunan Raperda Pesantren.

Menurut Waryono, UU Nomor 18 Tahun 2019 sebenarnya mendefinisikan pesantren bukan hanya penyelenggara fungsi pendidikan, tetapi juga dakwah dan pemberdayaan. Fungsi-fungsi ini belum diatur secara eksplisit dan detail dalam UU Pesantren. Hal yang lebih detail dan komprehensif terkait ini akan diatur dalam Permenag dan Perpres.

“UU Pesantren ini tidak hanya mengamanatkan fungsi Pendidikan tetapi juga fungsi pemberdayaan dan dakwah. Ini akan kita atur pada Permenag dan Perpres,” tutur Waryono.

Salah satu peserta yang hadir, Dadan Hidayatullah, anggota Pansus VII DPRD Jawa Barat, mengungkapkan, ketiga fungsi pesantren tersebut sangat penting untuk diterapkan secara bersamaan. Tidak hanya fungsi pendidikan, tetapi juga fungsi lain seperti pemberdayaan dan dakwah.

Khusus untuk pemberdayaan, Dadan berharap Kemenag membuat turunan UU-nya juga berupa Rancangan Permenag Pemberdayaan Pesantren. Sebab, ketahanan dan keberlangsungan pesantren sangat dipengaruhi oleh fungsi pemberdayaan ini.

“Saya dalam forum ini mengusulkan untuk membuat Rancangan Permenag lagi, yaitu Rancangan Permenag Pemberdayaan Pesantren,” jelas Dadan.

Acara diskusi ini dihadiri juga oleh Kasubdit Pesantren Basnang Said, Kasubdit PDMA Aceng Abdul Aziz, Kasubdit MDT Irhas Shobirin, Wakil Ketua Pansus VII DPRD Jabar Tetep Abdul Latif beserta tim dan Kepala Biro Pelayanan Sosial Provinsi Jabar Barnas Ajidin. (haf)***