DP3AKB Jawa Barat – Tim Hukum Jabar Istimewa Dampingi Saksi Korban TPPO dalam Persidangan di Maumere

WhatsApp Image 2026 07 23 at 07.54.24
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat memberikan pendampingan kepada para saksi korban asal Jawa Barat dalam persidangan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Maumere Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur, (Foto: DP3AKB Jabar).

ZONALITERASI.ID – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat memberikan pendampingan kepada para saksi korban asal Jawa Barat dalam persidangan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Maumere Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pendampingan dilaksanakan pada 20 – 23 Juli untuk memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Sikka dalam rangka agenda pemeriksaan saksi-saksi pada perkara TPPO dengan tempat kejadian perkara di Kabupaten Sikka.

Atas penugasan Gubernur Jawa Barat, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat, dr. Siska Gerfianti, M.H. Kes., Sp. DLP., Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Anjar Yusinar, S.STP., M.Si., Kepala UPTD PPA Provinsi Jawa Barat, Imas Sulyani, S.K.M., M.AP., beserta tim pendamping.

DP3AKB Provinsi Jawa Barat juga didampingi oleh Tim Hukum Jabar Istimewa, yaitu R.S. Willard Malau, S.H., M.A dan Tony Supriadi, S.H., M.H., yang memberikan pendampingan hukum kepada para saksi korban selama mengikuti rangkaian pemeriksaan dan persidangan.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah lembaga dan pihak terkait yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia, DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Pengadilan Negeri Maumere, Kejaksaan Negeri Sikka, Kepolisian Resor Sikka, Tim Hukum Jabar Istimewa, serta para saksi dalam perkara TPPO.

Perkara tersebut melibatkan sejumlah Perempuan asal Provinsi Jawa Barat yang berasal dari Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Indramayu.

Para korban diduga mengalami kekerasan, pelecehan seksual, intimidasi, serta dipaksa bekerja di luar ketentuan kontrak kerja pada salah satu tempat hiburan malam di Maumere Kabupaten Sikka.

Proses penyelamatan para korban bermula pada tanggal 20 Januari 2026, ketika salah satu korban menghubungi Suster Ika melalui pesan WhatsApp untuk meminta bantuan karena merasa tertekan, mengalami depresi serta tidak diizinkan keluar dari tempatnya bekerja.

Pada 21 Januari 2026, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Suster Ika bersama Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) dengan berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Sikka. Proses penyelamatan kemudian dilakukan secara prosedural dan persuasif.

Rangkaian kegiatan pendampingan persidangan diawali dengan audiensi dan koordinasi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sikka. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melakukan pembacaan kembali Berita Acara Pemeriksaan kepada para saksi sebagai bagian dari persiapan sebelum memberikan keterangan dalam persidangan.

Agenda utama berupa pemeriksaan keterangan para saksi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Maumere. Persidangan dimulai pada pukul 10.00 WITA dan dihadiri oleh dua orang terdakwa yang merupakan pasangan suami istri.

Pemeriksaan diawali dengan mendengarkan keterangan pelapor, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya secara bertahap.

Selama kegiatan berlangsung DP3AKB Provinsi Jawa Barat bersama UPTD PPA Provinsi Jawa Barat dan Tim Hukum Jabar Istimewa memberikan pendampingan untuk memastikan para saksi korban memperoleh rasa aman, dukungan psikososial pendampingan hukum serta pemenuhan hak-haknya selama mengikuti proses peradilan.

Pendampingan tersebut merupakan bentuk kehadiran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan perlindungan dan akses terhadap keadilan bagi warga Jawa Barat yang menjadi saksi korban dalam perkara TPPO.

Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan tertib, lancar, dan kondusif. Para saksi yang telah dipanggil hadir secara kooperatif dan memberikan keterangan dalam proses persidangan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan yang berlangsung secara bertahap, persidangan selesai pada pukul 23.33 WITA.

Perkara TPPO ini menjadi perhatian khusus Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Atas arahan Gubernur, DP3AKB Provinsi Jawa Barat bersama UPTD PPA Provinsi Jawa Barat dan Tim Hukum Jabar Istimewa memberikan pendampingan selama proses persidangan untuk memastikan para saksi korban memperoleh rasa aman, dukungan psikososial, pendampingan hukum, serta pemenuhan hak-haknya selama mengikuti proses peradilan.

DP3AKB Provinsi Jawa Barat menyampaikan apresiasi atas sinergi LPSK RI, Pengadilan Negeri Maumere, Kejaksaan Negeri Sikka, Polres Sikka, Tim Hukum Jabar Istimewa, serta seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran persidangan. DP3AKB Provinsi Jawa Barat akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan korban kekerasan dan TPPO memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta akses terhadap keadilan, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan pemeriksaan serta putusan perkara kepada lembaga peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (des)***