Bantuan UKT Mahasiswa, Berikut Syarat dan Prosedur Pengajuannya

ukt
Kemendikbudristek mengucurkan bantuan UKT 2020-2021 bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19 senilai Rp. 2 triliun, (Ilustrasi: Kemendikbudristek).

ZONALITERASI.ID – Kemendikbudristek mengucurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2020-2021 bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19 senilai Rp. 2 triliun.

UKT dialokasikan untuk 419.605 mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Rencananya, pada September mendatang, Kemendikbudristek akan menyalurkan Rp745 miliar untuk kelanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19.

Besaran yang akan diterima mahasiswa baik PTS ataupun PTN adalah maksimal Rp2,4 juta.

Berikut syarat dan prosedur pengajuan untuk mendapatkan bantuan UKT:

Syarat:

  • Mahasiswa Aktif
  • Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
  • Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk Semester Ganjil 2021

Cara Mendaftar:

  • Mahasiswa mendaftar ke Pimpinan Perguruan Tinggi.
  • Pimpinan Perguruan Tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.
  • Bantuan akan disalurkan langsung ke Perguruan Tinggi masing-masing.

Informasi lengkap seputar bantuan UKT 2020-2021 bisa mengakses laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.***

Respon (186)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *