NEWS  

Ini Empat Aturan Pemotongan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19

kurban 800x400 1
Di masa pandemi Covid-19 ini, jika pemotongan hewan dilakukan di masjid, ada aturan yang harus dipersiapkan masyarakat, (Foto: Tegas.id).

ZONALITERASI.ID – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tengah menyusun aturan terkait mekanisme pemotongan hewan kurban di masa pandemi. Perayaan Hari Raya Idul Adha sendiri diselenggarakan pada Jumat (31/7/2020).

Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Lilik Kurniawan, mengatakan, sebaiknya masyarakat melakukan pemotongan hewan di tempat pemotongan yang sudah disediakan. Namun, jika pemotongan hewan dilakukan di masjid, maka ada aturan yang harus dipersiapkan masyarakat.

“Kalau memang harus dilakukan di masjid, maka harus ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Pemerintah sedang mempersiapkan terjemahannya (penerapannya),” ujar Lilik, dalam diskusi tentang ‘Pelaksanaan Kegiatan Kurban di Masa Pandemi Baru’ di Jakarta Jakarta, Sabtu (11/7/2020), dikutip Republika.co.id.

Menurut Lilik, keempat aturan tersebut yakni, pertama, terkait standard operasional prosedur (SOP) berdasarkan protokol kesehatan. Kedua, protol kesehatan tersebut harus disosialisasikan bukan hanya kepada pengurus masjid, dan panitia korban, tetapi juga kepada masyarakat yang melakukan korban.

Ketiga, untuk masyarakat yang masuk atau sekadar menyaksikan pemotongan hewan maka harus dipastikan kesehatannya. Untuk itu, pengurus masjid harus mengukur suhu tubuh masyarakat yang masuk ke masjid. Selain itu, masyarakat harus tetap menggunakan masker, dan mencuci tangan.

Keempat, masjid yang melakukan pemotongan hewan harus dilengkapi dengan peralatan kesehatan yang cukup, seperti termogan. Juga harus ada fasilitas air mengalir untuk mencuci tangan.

“Aaturan tersebut akan kami sampaikan juga kepada semua pengurus masjid. Kemudian melalui semua provinsi di daerah-daerah yang dilakukan oleh Gugus Tugas di daerah masing-masing untuk menginformasikan hal tersebut,” ujar Lilik.

Kasubdit Kesejahteraan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan), Hasto Yulianto mengatakan, pihaknya sudah membuat edaran terkait prosedur pemotongan hewan pada saat Idul Adha. Surat edaran tersebut untuk mengantisipasi kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.
“Kami membuat surat edaran, sejak kita beli hewan, di tempat pemotongan hewan, waktu distribusi daging kurban. Jadi semua sudah ada protokol kesehatannya,” ujarnya.

Walaupun belum ada bukti penyebaran melalui hewan, tetapi Hasto mengatakan, pihaknya terus fokus ke protokol kesehatannya.

“Jadi kita akan fokus ke protokol kesehatan walau belum ada bukti penularan dari hewan ke manusia. Karena itu, fasilitas pemotongan hewan harus dilengkapi dengan hand sanitizer, terus ada juga alur antara penjual dan pembeli,” ujarnya. (gib)***