ZONALITERASI.ID – Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, menerbitkan Instruksi Bupati Pangandaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.
Diketahui, melalui Instruksi Bupati itu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (PPKM Level 3) di Pangandaran diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran sendiri terus berupaya menekan angka lonjakan kasus pandemi Covid-19.
Dikutip dari akun Instagram @pemkabpnd pada 12 Agustus 2021, berikut kebijakan yang diterapkan selama masa PPKM Level 3 di Pangandaran.
Pertama, Pemkab Pangandaran mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kedua, kegiatan perkantoran sektor non-esensial hanya boleh menerapkan sistem Work From Home (WFH) sebesar 100 persen.
Sedangkan untuk kegiatan perkantoran sektor esensial diizinkan menerapkan sistem Work From Office (WFO) maksimal 50 persen.
Kegiatan perkantoran sektor kritikal kesehatan, keamanan, dan ketertiban diizinkan menerapkan sistem WFO sebesar 100 persen.
Ketiga, kegiatan berbelanja untuk kebutuhan sehari-hari di supermarket, toko kelontong, maupun pasar rakyat dilaksanakan maksimal pukul 20.00 WIB.
Sedangkan untuk kegiatan berbelanja di apotek dan toko obat tetap dilaksanakan selama 24 jam.
Keempat, pihak pengelola rumah makan hanya boleh menerima pesanan take away dari para pelanggan.
Kelima, kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen dengan rincian dikerjakan maksimal 10 orang.
Keenam, kegiatan keagamaan di rumah ibadah hanya boleh menampung jemaah dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Ketujuh, untuk fasilitas umum seperti area publik dan taman umum ditutup untuk sementara.
Kedelapan, penggunaan transportasi umum diizinkan dengan kapasitas penumpang maksimal 70 persen.
Kesembilan, pelaku perjalanan domestik diwajibkan menyertakan kartu vaksin minimal dosis pertama serta bukti keterangan hasil negatif melalui hasil RT-PCR maupun RT-Antigen.
Kesepuluh, bagi yang akan melaksanakan hajatan seperti akad nikah hanya boleh mengundang tamu maksimal 20 orang. (des)***