ZONALITERASI.ID – Forum Orangtua Siswa (Fortusis) meminta masyarakat untuk melaporkan jika dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di sekolah-sekolah ada nuansa perpeloncoan. MPLS tahun ajaran 2022/2023 sendiri berlangsung pada Senin-Rabu, 18-20 Juli 2022.
“Pengaduan bisa dikirimkan ke WhatsApp (WA) Fortusis dengan nomor 082218107596,” kata Ketua Fortusis, Dwi Soebawanto, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa, 18 Juli 2022.
“Saya berharap guru dan manajemen sekolah terlibat aktif untuk membimbing dan memantau siswa senior agar tidak terjadi perpeloncoan atau kejadian yang tak diinginkan orang tua siswa,” sambungnya.
Sementara itu Kemendikbudristek pun siap merespons aduan pelanggaran pelaksanaan MPLS melalui Portal Unit Layanan Terpadu berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2021. Layanan Informasi dan Pengaduan Pelayanan Publik ini menggunakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Publik Nasional Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) dan aplikasi SP4N-LAPOR!
Masyarakat dapat melayangkan aduan pada laman https://kemdikbud.lapor.go.id. Atau juga bisa mengirimkannya lewat email dengan alamat pengaduan@kemdikbud.go.id. Untuk aduan via telepon, dapat menghubungi pusat panggilan (177).
Pada layanan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi, pengaduan, berkonsultasi, serta memberikan saran dan masukan.
Berikut larangan-larangan dalam MPLS:
1) Tas yang terbuat dari karung, plastik, dan sejenisnya.
2) Kaos kaki, pita atau tali yang berwarna-warni tidak simetris dan sejenisnya.
3) Aksesori di kepala yang berlebihan dan tidak wajar.
5) Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam proses pembuatannya dan atau berisi konten yang tidak bermanfaat dan tidak mendidik.
6) Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran selama MPLS.
Selain hal tersebut di atas juga kegiatan sebagai contoh:
1) Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa sesuatu produk dengan merek dan jenis barang tertentu.
2) Menghitung sesuatu yang sia-sia dan tidak bermanfaat (menghitung beras, gula, kacang hijau, dsb).
3) Memakan dan meminum sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4) Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik, seperti menyiramkan air, hukuman yang bersifat fisik atau mengarah pada tindakan kekerasan.
5) Memberikan tugas yang tidak masuk akal dan tidak mendidik, seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah langka atau tidak diproduksi lagi.
6) Kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan aktivitas pembelajaran selama MPLS.
(des)***