Posyandu dengan Regulasi Terbaru

Oleh Dadang A. Sapardan

c7c953d551f1cbd003353d29f8ef4cbd
Dadang A. Sapardan, Camat Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat. (Foto: Dok. Pribadi)

PADA suatu waktu berkesempatan menghadiri pertemuan kader Posyandu se-Kecamatan Cikalongwetan. Pertemuan dihadiri ratusan kader Posyandu dari sejumlah desa di Cikalongwetan. Pada pertemuan itu dipaparkan berbagai strategi penguatan Posyandu yang bisa dilakukan oleh para pengelola dan para kader Posyandu. Selain itu, disampaikan pula regulasi terbaru tentang Posyandu yang diberlakukan oleh Pemerintah. Regulasi tersebut menjadi acuan program kerja yang harus dilakukan oleh para kader Posyandu, termasuk dijadikan acuan Tim Pengembang Posyandu. Yang menarik pada regulasi itu, keberadaan Posyandu menjadi satu lembaga kemasyarakatan desa yang memiliki peran sangat luas bila dibandingkan dengan sebelumnya. Perluasan dilakukan untuk mendayagunakan Posyandu sebagai lembaga yang bergerak guna memberi pelayanan terhadap berbagai sisi kehidupan masyarakat.

Mengacu pada regulasi yang berlaku, desa dimaknai sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya, pemerintah desa dimaknai sebagai penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keberlangsungan pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan desa tidak bisa melepaskan diri dari dukungan berbagai unsur lembaga kemasyarakatan desa. Pemeranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), Karang Taruna, Posyandu, dan berbagai lembaga kemasyarakatan desa lainnya, menjadi potensi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung keberlangsungan berbagai program desa.

Salah satu unsur yang memiliki peran krusial dalam upaya membantu pemerintahan desa adalah Pos Pelayanan Terpadu yang lebih familiar dengan istilah Posyandu. Posyandu merupakan lembaga kemasyarakatan desa yang menjadi mitra pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta melakukan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat desa.

Mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, diungkapkan bahwa tugas pokok Posyandu mengarah terhadap standar pelayanan minimal pada bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta sosial. Keenam bidang itulah yang menjadi core program Posyandu.

Bila melihat regulasi sebelumnya yang menjadi acuan pengelolaan Posyandu, penerbitan regulasi terbaru itu memperlihatkan adanya perluasan pemeranan Posyandu dalam berkiprah di masyarakat. Sebagaimana pada umumnya, selama beberapa waktu ke belakang, para kader Posyandu hanya berkonsentrasi pada upaya preventif menjaga kesehatan ibu hamil, balita bersama ibunya serta perempuan rentan dengan latar belakang usia. Lebih spesifik lagi, Posyandu lebih cenderung berkonsentrasi pada program penimbangan, pemberian makanan tambahan, dan pemberian imunisasi

Dengan penerbitan regulasi terbaru, Posyandu diberi pemeranan tambahan sehingga merambah pada cakupan yang lebih luas. Posyandu tidak semata berkonsentrasi pada upaya preventif, menjaga kesehatan elemen masyarakat, terutama balita dan kaum perempuan tetapi mencakup berbagai sektor kehidupan. Sekalipun demikian, Posyandu bukanlah lembaga eksekutor kebijakan tetapi sebagai lembaga penyampai opini yang menjadi dasar penetapan kebijakan pemerintah desa.

Dengan perluasan tugas pokok pada Posyandu, berbagai langkah perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan. Beberapa langkah dimaksud di antaranya melakukan intervensi untuk memberi wawasan terhadap Tim Penggerak serta para kader Posyandu,  penguatan pemahaman sampai pada program teknis, pemberian imbal balik kepada setiap Tim Penggerak serta kader Posyandu, fasilitasi sarana dan prasarana yang memadai bagi mereka, serta melakukan monitoring dan evaluasi secara.

Setiap pemangku kepentingan dimungkinkan melakukan langkah intervensi untuk memberi keluasan wawasan terhadap Tim Penggerak dan para kader Posyandu. Upaya ini dilakukan berkenaan dengan pemahaman komprehensif terhadap berbagai regulasi yang berlaku, terutama Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu. Keberadaan regulasi tersebut akan menjadi ketentuan yang tidak bermakna apapun di hadapan para pelaksana teknis, bila tidak ditindaklanjuti dengan langkah pemberian pemahaman secara terstruktur, sistematis, dan masiv dari para pemangku kepentingan. Selain itu, sosialiasi tentang tugas pokok Posyandu perlu pula dilakukan terhadap masyarakat sebagai penerima manfaat yang akan men-suport berbagai program Posyandu.

Terkait dengan Tim Penggerak dan para kader Posyandu, perlu dilakukan penguatan pemahaman terhadap mereka sehingga langkah teknis yang harus dilakukan benar-benar dipahami dapat diterapkan dengan tepat. Upaya demikian perlu dilakukan karena tidak menutup kemungkinan adanya keterbatasan dan heterogenitas kemampuan yang dimiliki setiap kader. Sebagai pelaksana lapangan, mereka perlu diberi bekal tentang langkah teknis penerapan program yang sederhana dan terukur.

Pemberian beban kerja yang terefleksikan dalam tugas pokok dari setiap pelaksananya harus diiringi pula dengan penerimaan imbal balik yang sepadan. Kesepadanan imbal balik ini berkenaan dengan penganggaran dari pemangku kepentingan sebagai kompensasi dari kinerja yang dilakukan. Hal ini harus menjadi pemikiran karena tugas pokok yang diembannya menjadi lebih banyak dan membutuhkan kesungguhan sehingga sudah sepantasnya mendapat imbal balik yang wajar.

Tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan sarana dan prasarana pada beberapa Posyandu masih belum memadai. Pemenuhan sarana dan prasarana standar menjadi hal yang mutlak sejalan dengan penerapan regulasi terbaru tersebut. Sarana dan prasana Posyandu yang menjadi pendukung keberlangsungan kerja setiap pelaksananya harus mendapat perhatian pula sehingga mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Monitoring dan evaluasi (monev) menjadi tahapan yang harus dilakukan untuk mengetahui keterlaksanaan program serta menemukan berbagai kendala yang dihadapi. Berdasarkan hasil monev, langkah-langkah perbaikan dapat dirancang sehingga hasilnya akan lebih baik serta berbagai kendala yang pernah dihadapi tidak lagi ditemukan. Substansi dari pelakanaan monev adalah untuk melihat capaian program terhadap tujuan yang dipancangkan.

Alhasil, lahirnya regulasi terbaru dengan perluasan tugas pokok Tim Penggerak Posyandu dan kader Posyandu harus diiringi dengan langkah strategis untuk pelaksanaannya. Regulasi dimaksud hanya akan menjadi rangkaian tulisan tanpa makna ketika tidak dibarengi dengan langkah strategis untuk mengimplementasikannya. ***

Dadang A. Sapardan, Camat Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat.