Empat Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); Raperda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; serta Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan M. Ridwan, mengatakan, seminar ini menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah agar memiliki dasar akademik yang kuat serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah.
“Melalui seminar ini diharapkan dapat memperoleh berbagai masukan dari perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait guna menyempurnakan substansi Raperda sebelum dibahas lebih lanjut dalam tahapan Legislasi di DPRD,“ katanya.
Iwan menambahkan, DPRD Kabupaten Pangandaran menargetkan empat Raperda inisiatif ini dapat menjadi regulasi yang efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah, peningkatan ketertiban masyarakat, penguatan peran BUMD, serta pemberdayaan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Pangandaran,
Seminar ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran; para staf ahli bupati; para asisten di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran; Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pangandaran; Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah; serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran.
Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh para camat se-Kabupaten Pangandaran; Bagian Hukum Setda Kabupaten Pangandaran; dan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pangandaran. ***











