ZONALITERASI.ID – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Pangandaran menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2021 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
“Dengan ucapan bismilahirrohmanirrohim kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa setuju untuk dibahas pada tahapan selanjutnya,” kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Haer, S.Pd.I., pada Sidang Paripurna DPRD Pangandaran, Rabu (22/9/2021).
Pada kesempatan sama Haer menuturkan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyampaikan catatan terkait Raperda itu, yakni:
1) Setuju pemerintah daerah melakukan pinjaman daerah akan tetapi dengan tidak meghiraukan ketentuan dalam PP 30 Tahun 2011 Pasal 2 ayat 3 yang berbunyi “Pinjaman daerah merupakan alternatif pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup:
a) Defisit APBD;
b) Pengeluaran pembiayaan; dan/atau
c) Kekurangan arus kas.
2) Pasal 15 Ayat 1 PP 30 tahun 2011 yang berbunyi “Dalam melakukan pinjaman daerah, pemerintah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak lebih dari 75% dari jumlah penerimaan umum APBD;
b) Memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengambil pinjaman yang ditetapkan oleh pemerintah; dan
c) Persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh calon pemberi pinjaman.
(des)***











