Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pangandaran Setujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

(Foto: Istimewa)

ZONALITERASI.ID – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Kabupaten Pangandaran menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk mendapat pembahasan pada tahapan selanjutnya.

Pernyataan itu diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pangandaran, Sri Rahayu, S.Sos., saat menyampaikan pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan atas penjelasan Bupati Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pangandaran,
Selasa, 19 September 2023.

“Setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah semata-mata adalah demi tercapainya tujuan pembangunan tahun 2023. Kami juga yakin bahwa Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati dapat adil dan mengayomi masyarakat Kabupaten Pangandaran,” katanya.

Selanjutnya Sri menuturkan, Peraturan Daerah didefinisikan sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah kabupaten dan tugas pembantuan. Selain itu, merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 disusun berdasarkan Pasal 317 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya, untuk melaksanakan Peraturan Daerah dan atas kuasa peraturan perundang-undangan, Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah. Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” katanya.

“Kami melihat bahwa Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati bersifat transparan dan terbuka serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kami percaya bahwa seyogianya penilaian keadaan darurat dan keperluan mendesak pada Rancangan Peraturan Daerah, akan dilakukan secara rasional dan matang berdasarkan analisis data dan tingkat prioritas atau urgensi program,” tambahnya. (des)***

 

Respon (148)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *