Gonjang-ganjing Sekolah Negeri Tambah Kuota Rombel, FKSS SMK Jabar: Kebijakan Ugal-ugalan

KEMATIAN SEKOLAH SWASTA ACC 500x500 1
Ilustrasi sekolah swasta, (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID – Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMK di Jawa Barat menyatakan keberatan atas kebijakan baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) yang membuat kuota atau rombongan belajar sekolah negeri diisi 50 siswa per kelas.

Sebelumnya rombongan belajar di sekolah negeri hanya diisi 36 siswa per kelas.

Ketua FKSS SMK Jabar, Ade Hendriana, mengatakan, muncul permintaan agar pelaksanaan Kepgub terkait penambahan jumlah rombongan belajar tersebut dikaji ulang karena dinilai tidak adil dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Ade mengatakan, sekolah swasta mendukung semangat di balik Kepgub tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pelibatan sekolah swasta seharusnya menjadi bagian dari solusi.

“Terkait Kepgub, BMPS (Badan Musyawarah Perguruan Swasta) minta diperbaiki karena dianggap ugal-ugalan dan berpotensi digugat,” kata Ade, Selasa, 8 Juli 2025, dikutip dari detikJabar.

Menurut Ade, penambahan jumlah rombel di sekolah negeri bertolak belakang dengan Pergub tentang Sistem Penerimaan Muri Baru (SPMB) yang sebelumnya telah disusun bersama berbagai pihak, termasuk sekolah swasta.

Kata dia, aturan baru Rombel itu berimbas pada tingkat keterisian siswa di SMA/SMK swasta hanya mencapai 30 persen dari kuota.

FKSS juga mempertanyakan legalitas penambahan rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri serta kejanggalan penggunaan Kepgub untuk hal yang bersifat teknis.

“Kami mempertanyakan apakah ada izin dari Kemendikdasmen terkait penambahan rombel, dan juga kenapa menggunakan Kepgub, bukan Pergub,” tandasnya.

Ade mengungkapkan, akan lebih bijak jika siswa dari keluarga kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri diarahkan ke sekolah swasta dengan dukungan subsidi biaya dari pemerintah melalui mekanisme MoU.

“Daripada penambahan siswa dipaksakan di sekolah negeri, lebih baik diberikan ke sekolah swasta. Karena siswa di sekolah negeri juga perlu dibiayai pemerintah, mengapa tidak biaya tersebut diberikan kepada sekolah swasta sebagai subsidi,” ujarnya.

Semakin Memprihatinkan

Sementara itu, derita SMA dan SMK swasta kecil di berbagai wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, semakin memprihatinkan. Hingga awal Juli 2025, sejumlah sekolah swasta mengaku belum menerima siswa baru sesuai kapasitas yang seharusnya. Padahal, Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) sudah hampir berakhir.

Mereka mempertanyakan rencana kebijakan Pemprov Jabar yang berencana menambah jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri menjadi 50 siswa.

Ketua Yayasan Mekarwangi, Desa Langensari, Kecamatan Lembang, Ayi Enoh, mengatakan, kebijakan tersebut justru makin menyulitkan keberlangsungan hidup sekolah swasta kecil.

“Tanpa penambahan kuota rombel pun, sekolah swasta seperti kami tidak pernah menjadi pilihan utama orang tua. Apalagi kalau sekolah negeri bisa menampung lebih banyak siswa, kami bisa-bisa tutup total,” ujarnya, saat ditemui, Rabu, 9 Juli 2025, dilansir dari PikiranRakyat.com.

Ayi mengatakan, SMA Mekarwangi yang ia kelola memiliki akreditasi A, namun hingga saat ini baru menerima sepuluh pendaftar. Jumlah tersebut jauh dari ideal.

“Kami sudah berusaha memberi kemudahan, bahkan banyak yang digratiskan. Siswa yang siap mondok juga kami gratiskan, tapi tetap saja peminatnya sangat rendah,” ujarnya.

Ia pun berharap pemerintah tidak lepas tangan dan segera mengeluarkan kebijakan afirmatif untuk mendukung keberadaan sekolah swasta kecil.

“Kalau terus dibiarkan, sekolah swasta akan mati perlahan. Padahal kami juga ikut berkontribusi mencerdaskan bangsa, terutama bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri,” tegas Ayi.

Hal serupa disampaikan Ketua Yayasan Al Musyawarah Lembang, Undang Abdurahman. Menurutnya, SMK Taruna Lembang yang ia kelola juga belum menerima sepuluh siswa pun.

“Tahun ini pendaftarnya sangat minim. Kami juga punya keterbatasan sarana. Sejak berdiri, belum pernah menerima bantuan pembangunan atau rehabilitasi gedung dari pemerintah,” katanya.

Undang menambahkan, saat ini sekolah swasta juga harus bersaing dengan banyaknya sekolah swasta baru. Jurusan-jurusan populer pun kini mulai sepi peminat.

“Dulu kami punya jurusan Keperawatan, tapi karena kalah bersaing sekarang hanya tersisa jurusan Farmasi saja,” ujarnya.

Dia menilai, fenomena ini adalah dampak dari tidak adanya kebijakan zonasi atau distribusi siswa untuk sekolah swasta. Akibatnya, terjadi perebutan siswa antar-sekolah swasta, dan sekolah kecil yang minim fasilitas menjadi yang paling dirugikan.

Kedua pengelola yayasan berharap agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat meninjau kembali rencana penambahan kuota siswa di sekolah negeri. Mereka juga mendorong adanya intervensi kebijakan yang lebih adil, agar keberadaan sekolah swasta tetap terjaga dan tidak semakin tertinggal.

“Kalau tidak ada keberpihakan, maka sekolah-sekolah seperti kami hanya tinggal menunggu waktu untuk gulung tikar. Ini bukan hanya soal sekolah, tapi juga soal hak anak untuk mendapat pendidikan yang merata dan adil,” tutup Ayi.

Swasta Tetap Punya Ruang

Merespons kekhawatiran sekolah swasta, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Purwanto, menegaskan, sekolah swasta masih tetap memiliki peluang besar untuk menerima siswa. Bahkan menurutnya ada sekitar 400 ribu siswa yang bisa ditampung untuk bersekolah di swasta.

“Dari lulusan kita sekitar 700 ribuan, itu masih ada sekitar 400 ribuan anak yang tidak tertampung di negeri, bahkan setelah penambahan rombel. Nah, itu artinya apa? Masih bisa masuk ke sekolah swasta atau sekolah di bawah naungan Kementerian Agama,” ucapnya.

Dia menegaskan, pemerintah tidak pernah menutup pilihan masyarakat untuk menyekolahkan anaknya ke swasta.

“Sekolah swasta ya itu pilihan masyarakat aja. Anak miskin masuk swasta silakan, tapi dengan perjanjian. Nanti jangan sampai dia tiba-tiba masalah ekonomi, enggak sekolah,” kata Purwanto.

Penambahan jumlah siswa dalam satu kelas, kata Purwanto, disesuaikan dengan kondisi di tiap sekolah. Karena itu dia memastikan, kebijakan ini tidak bersifat mutlak di mana setiap rombel harus berjumlah 50 siswa.

“50 itu bukan angka mati. Jadi dia bisa 37, bisa 48, bisa 45. Itu maksimal. Dan itu disesuaikan dengan kondisi sekolah,” jelasnya.

Dia menyebutkan, ukuran rata-rata ruang kelas SMA adalah 8×9 meter persegi, dan kepala sekolah dinilai lebih tahu kapasitas ideal yang bisa ditampung.

Tim Hukum

Ketua FKSS SMK Jabar, Ade Hendriana, menegaskan, pihaknya menyiapkan tim hukum untuk mengajukan gugatan terhadap Kepgub bernomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 itu. Tim hukum saat ini sedang merumuskan materi untuk melayangkan gugatan ke PTUN.

Namun sebelum melayangkan gugatan, Ade menuturkan, pihaknya akan lebih dulu menunggu respons dari Pemprov Jawa Barat. Jika responsnya dianggap masih memberatkan sekolah swasta, gugatan akan segera dilayangkan.

“Jika hasilnya positif maka tidak lanjut (ke PTUN), sehingga sambil menunggu kami masih merumuskan dengan tim hukum,” ujarnya.

“Intinya, kami sudah siap apabila harus berlanjut di PTUN, makanya dari sekarang mulai dirumuskan segala sesuatunya kalau nantinya harus mengajukan gugatan,” ujar Ade. (des)***