ZONALITERASI.ID – Dapat melanjutkan pendidikan ke salah satu Sekolah Ikatan Dinas mungkin menjadi hal yang diimpikan oleh beberapa orang. Ketika Anda diterima di sekolah kedinasan dan lulus, maka Anda akan langsung dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan gaji tinggi.
Meski begitu, PNS suatu lembaga pasti berbeda gajinya dengan PNS lembaga lain dengan golongan yang lebih tinggi.
Berikut ini adalah daftar Sekolah Ikatan Dinas yang memiliki peluang bagus untuk cepat naik tingkat dan dapat gaji puluhan juta:
1. Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN)
Untuk Anda yang mendaftarkan diri di STAN maka besar kemungkinan akan berkesempatan masuk menjadi pegawai Kementerian Keuangan. Termasuk di dalamnya adalah Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam Perpres No.37/2015 yang berisi peraturan tunjangan para pegawai pajak ditetapkan antara Rp5,36 juta hingga Rp117,375 juta.
Sedangkan apabila Anda menjadi pegawai di Kementerian Keuangan, sesuai dengan Perpres No.156/2014, besaran tunjangan kinerja pegawai Kementerian Keuangan senilai Rp2,57 juta hingga Rp46,95 juta.
2. Poltekkes SSN (Badan Siber dan Sandi Negara)
Masuk ke Sekolah Ikatan Dinas tersebut Anda bisa berkesempatan bekerja di Badan Siber.
Pemerintah akan memberikan tunjangan kinerja kepada Anda apabila menjadi pegawai Badan Siber dan Sandi Negara dengan jumlah yang besarannya mulai dari Rp1,97 juta sampai Rp26,32 juta per bulan.
Hal tersebut terjadi usai Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2018, mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
Menurut Perpres tersebut, pegawai (PNS dan pegawai lainnya) yang berada di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, selain akan diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, mereka juga akan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan kinerja yang dimaksud, tidak akan diberikan kepada pegawai lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, yang tidak memiliki jabatan tertentu. Selain itu juga tidak berlaku untuk pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang diberhentikan untuk sementara atau telah dinonaktifkan.
Tunjangan tersebut juga tidak diperuntukkan bagi yang telah diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu, dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
Tak sampai di situ, tunjangan kerja juga tidak berlaku bagi pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau sedang dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun mereka.
Besaran tunjangan kinerja seperti yang dimaksud di atas tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan Presiden. Rinciannya yaitu:
– Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
– Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
– Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
– Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
– Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
– Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
– Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
– Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
– Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
– Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
– Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
– Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
– Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
– Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
– Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
– Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
– Kelas Jabatan 17: Rp26.324.00
3. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (Badan Intelijen Negara)
Sekolah TInggi Intelijen Negara (STIN) adalah Sekolah Ikatan Dinas milik Badan Intelijen Negara yang membuka program Diploma IV dan dikelola secara langsung oleh Badan Intelijen Negara.
Tidak berbeda jauh dengan Politeknik atau Akademi milik Kementerian Perhubungan, apabila Anda lulusan STIN dan bekerja untuk BIN maka tunjangan kinerja yang akan Anda dapatkan berkisar antara Rp1,96 juta sampai Rp26,32 juta.
4. Politeknik Statistika STIS (Badan Pusat Statistik)
Jika Anda lulusan Politeknik Statistika STIS dan bekerja di Badan Pusat Statistik, Anda akan secara otomatis diangkat menjadi PNS golongan IIc. Sedangkan untuk lulusan prodi DIV masuk golongan IIIa.
Untuk gaji pokok CPNS lulusan STIS sifatnya sama dengan seluruh instansi pemerintah yang ada di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, untuk besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
5. Poltekip dan Poltekim (Kementerian Hukum dan HAM)
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) adalah sebuah Sekolah Ikatan Dinas yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Kedua sekolah tersebut didirikan atas pertimbangan adanya kebutuhan sumber daya manusia di bidang Pemasyarakatan dan Imigrasi. Perlu Anda ketahui, bayaran lulusan Sekolah Ikatan Dinas ini memiliki tunjangan kinerja besar.
Ketika Anda menjadi PNS di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan Perpres, maka Anda akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp1,93 juta sampai Rp27,57 juta.
Sedangkan khusus lulusan Poltekim memiliki rincian gajinya sendiri.
Golongan Ia
– Masa kerja mulai 0 Tahun
Gaji pokok per bulannya Rp1.323.000
– Masa kerja mulai 26 Tahun
Gaji pokok per bulannya Rp1.979.900
Golongan Ib
-Masa kerja mulai 3 Tahun
Gaji pokok per bulannya Rp1.444.800
-Masa kerja mulai 27 Tahun
-Gaji pokok per bulan Rp2.096.100
Golongan Ic
-Masa kerja mulai 3 Tahun
Gaji pokok per bulan Rp1.505.900
-Masa kerja mulai 27 Tahun
Gaji pokok per bulan Rp2.184.800
Golongan Id
– Masa kerja mulai 3 Tahun
Gaji pokok per bulan Rp1.569.600
– Masa kerja mulai 27 Tahun
Gaji pokok per bulan Rp2.277.200
Golongan IIa
-Masa kerja mulai 0 Tahun
Gaji pokok per bulan Rp1.714.100
-Masa kerja mulai 33 Tahun
Gaji pokok per bulan Rp2.859.500
Golongan IIb
– Masa kerja mulai 3 Tahun
Gaji pokok per bulan Rp1.871.900
-Masa kerja mulai 33 Tahun
Gaji pokok per bulan Rp2.980.500
Golongan IIc
– Masa kerja mulai 3 Tahun
Gaji pokok per bulan Rp1.951.100
– Masa kerja mulai 33 Tahun
Gaji pokok per bulanRp3.106.000
Golongan IId
-Masa kerja mulai 3 Tahun
Gaji pokok per bulan Rp2.033.600
-Masa kerja mulai 33 Tahun
Gaji pokok per bulan Rp3.238.000
Golongan IIIa
-Masa kerja mulai 32 Tahun
Gaji pokok per bulan Rp3.590.900
Golongan IIIb
-Masa kerja mulai 32 Tahun
Gaji pokok per bulan Rp3.742.800
Golongan IIIc
– Masa kerja mulai 32 Tahun
Gaji pokok per bulan Rp3.901.100
Golongan IIId
– Masa kerja mulai 32 Tahun
Gaji pokok per bulan Rp4.066.100
Golongan IVa
– Masa kerja mulai 32 Tahun
Gaji pokok per bulan Rp4.238.000
Golongan IVb
– Masa kerja mulai 32 Tahun
Gaji pokok per bulan Rp4.417.400
Golongan IVc
– Masa kerja mulai 32 Tahun
Gaji pokok per bulan Rp4.604.200
Golongan IVd
– Masa kerja mulai 32 Tahun
Gaji pokok per bulan Rp4.799.000
Golongan IVe
– Masa kerja mulai 32 Tahun
Gaji pokok per bulan Rp5.002.000
Catatan tambahan:
Untuk gaji lulusan akademi imigrasi di atas merupakan gaji pokoknya saja. Bagi pegawai imigrasi, setiap bulannya akan memperoleh tambahan lain seperti bonus, tunjangan kinerja, insentif dan lain sebagainya.
6. STMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika)
STMKG merupakan Sekolah Ikatan Dinas milik ikatan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.
Perlu diketahui bahwa tunjangan kinerja di BMKG amat sangat menggiurkan. Angka yang ditawarkan berkisar antara Rp1,76 juga sampai Rp22, 84 juta.
7. IPDN (Kementerian Dalam Negeri)
Jika Anda berminat melanjutkan pendidikan tinggi di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), maka Anda berkesempatan untuk menjadi seorang PNS.
Setelah bekerja menjadi PNS di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri nanti, menurut Perpres, maka Anda berhak memperoleh besaran tunjangan kinerja antara Rp1,93 juta hingga Rp27,57 juta.
8. 11 Sekolah Tinggi, Poltek, dan Akademi (Kementerian Perhubungan)
Jika Anda berhasil masuk ke salah satu Sekolah Ikatan Dinas milik Kementerian Perhubungan dan memilih sebuah jurusan yang tepat maka Anda bisa masuk ke kementerian itu. Besaran tunjangan kinerja yang akan Anda terima berkisar antara Rp1,96 juta sampai Rp26,32 juta.
Itulah beberapa Sekolah Ikatan Dinas yang memiliki peluang bagus untuk cepat naik tingkat dan dapat gaji puluhan juta rupiah. Bagi Anda yang berminat menjadi PNS dan bercita-cita mendapat gaji tinggi, kuliah di Sekolah Ikatan Dinas bisa menjadi bahan pertimbangan. (des)***