ZONALITERASI.ID – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, menegaskan, tidak mungkin Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu (PPPK PW) dialihkan ke non-ASN. Justru tenaga non-ASN yang ada harus segera dituntaskan karena ke depan tidak ada lagi selain ASN baik PNS maupun PPPK.
Pernyataan tersebut disampaikan Zudah menyikapi statemen anggota Komisi X DPR RI yang menyatakan seluruh PPPK dan PPPK PW dialihkan menjadi tenaga non-ASN karena dampak dari SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Hal itu diperparah lagi dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang implementasinya mulai 2027.
“PPPK paruh waktu sifatnya sementara dan ketika instansi butuh PPPK, maka bisa dialihkan ke sana,” kata Zudan, dilansir dari JPNN, Senin, 18 Mei 2026.
Zudan mengimbau kepada seluruh PPPK dan PPPK paruh waktu untuk tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang sumbernya tidak jelas. Sebaiknya mencari informasi dari situs-situs resmi pemerintah.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, mengimbau, seluruh PPPK dan PPPK PW lebih cerdas menanggapi berita yang belum jelas topik awal dan akhirnya. Tidak mungkin yang sudah ASN diturunkan kembali jadi tenaga non-ASN.
“Seharusnya setiap informasi yang diterima itu diteliti. Saat ini kalau berbicara regulasi itu sangat sensitif sekali karena di luar sana masih banyak teman-teman yang menunggu kejelasan nasibnya,” ucapnya.
Nur menambahkan, SE Mendikdasmen 7 Tahun 2026 sebenarnya bagus karena mendorong pemerintah daerah agar para guru honorer yang belum terangkat bisa diusulkan menjadi ASN.
“Kalau ditelaah, tujuan SE Mendikdasmen sama dengan UU ASN 20 Tahun 2023 bahwa tidak ada lagi sebutan non-ASN. Karena tidak boleh ada sebutan non-ASN artinya ada solusi untuk guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan harus diangkat ASN,” cetusnya.
Nur menegaskan, AP3KI mendukung SE Mendikdasmen 7 Tahun 2026 yang tujuannya justru meminta kepala daerah untuk mengangkat guru honorer menjadi ASN.
SE Mendikdasmen ini seharusnya diterima dengan baik bukan menjadi pelintiran berita yang akhirnya menimbulkan paradigma yang berbeda.
“SE Mendikdasmen ini harus dibaca dengan teliti dan dimaknai dengan baik karena justru menjadi pintu masuknya guru honorer menjadi ASN,” pungkas Nur Baitih. (des)***











