Ini Tiga Langkah Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama dari Kemenag

1639465620
Menag, Yaqut Cholil Qoumas. Menag menyebutkan menyiapkan langkah strategis untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual di lembaga pendidikan agama, (Foto: Kemenag).

ZONALITERASI.ID – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah strategis untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kembali kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lembaga pendidikan agama.

“Saya sudah memerintahkan kepada jajaran untuk melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah seperti ini, boarding-boarding ini, yang kita sinyalir terjadi pelanggaran serupa, kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan seterusnya,” kata Menag, usai meresmikan Program Studi Siber Pendidikan Agama Islam (PAI) di kampus IAIN Syekh Nurjati, Cirebon, Selasa (14/12/2021).

Menag menuturkan, langkah strategis pertama untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual di lembaga pendidikan agama adalah melakukan investigasi.

Untuk langkah kedua, sebut Menag, pihaknya menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), aparat kepolisian, dan pihak terkait lainnya dalam penanganan masalah ini, termasuk dalam proses investigasi.

Menag mengaku khawatir kasus pelecehan seksual yang belakangan mencuat di lembaga pendidikan itu merupakan fenomena gunung es.

“Kita mau selesaikan ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus. Kita mohon dukungan, kita bisa tuntaskan permasalahan ini dengan cepat. Ini bukan hanya merugikan Islam, tapi juga anak-anak yang menjadi korban dan keluarga mereka, kasihan sekali,” tegasnya.

“Proses investigasi sudah mulai berjalan. Saya minta seluruh jajaran untuk secepatnya melaporkan kepada saya temuannya, supaya bisa segera diambil langkah,” sambungnya.

Adapun untuk langkah ketiga, Kementerian Agama (Kemenag) akan memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan agama dan keagamaan.

Pelaksanan verifikasi dan validasi yang ketat, tambah Menag, harus dilakukan sebelum menerbitkan rekomendasi. Tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kemenag hanya berupa kertas. Rekomendasi harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi lapangan.

“Jadi petugasnya harus datang melihat, menyaksikan, baru mengeluarkan rekomendasi izin. Saya sudah minta Dirjen Pendidikan Islam untuk mengawal hal ini,” tegas Menag. ***