Jika Ada Kekerasan Saat MPLS Laporkan ke Link Ini

3f670763861139bf2201e7bc224257d4 XL
Ilustrasi MPLS, (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID Dilarang ada perpeloncoan dan kekerasan pada penyelenggaraan  Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Jika siswa, orang tua/wali, dan masyarakat menemukan kasus itu, dapat melaporkan ke dinas pendidikan setempat atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Laporan terkait kekerasan fisik dan perpeloncoan ini bisa diajukan ke:

https://sekolahaman.kemdikbud.go.id
Telepon: 021-57903020 atau 021-5703303
Faksimile: 021-5733125
Email: laporkekerasan@kemdikbud.go.id
SMS: 0811976929

Dilansir dari laman Kemendikbudristek, jika terjadi perpeloncoan atau kekerasan lain saat MPLS, maka sanksi diberikan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Sanksi pelanggaran atas peraturan terkait MPLS dapat dikenakan kepada siswa (oleh sekolah), kepala/wakil sekolah/guru (oleh kepala dinas pendidikan/pengurus yayasan), sekolah,” sebutnya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru, MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana, dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. Definisi tersebut .

Pada peraturan itu disebutkan MPLS dilaksanakan maksimal 3 hari pada minggu pertama awal tahun ajaran baru. Penyelenggaraannya juga hanya dilakukan saat hari sekolah dan jam pelajaran.

Walau demikian, pengecualian maksimal 3 hari dapat diberikan untuk sekolah berasrama. Dengan catatan, sekolah yang bersangkutan wajib melaporkan terlebih dahulu kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangan, sekaligus rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Ketentuan MPLS

Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan MPLS:

– Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya jadi hak guru.

– Tidak boleh melibatkan kakak kelas dan/atau alumni sebagai penyelenggara.

– MPLS dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali jika sekolahnya tidak punya fasilitas memadai.

– Wajib melakukan kegiatan yang sifatnya edukatif.

– Kegiatan MPLS tidak boleh bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lain.

– Wajib mengenakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.

– Dilarang memberi tugas kepada siswa baru berupa kegiatan atau penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

– Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

– Tidak boleh melakukan pungutan biaya ataupun lainnya.

MPLS tingkat SMP, SMA, SMK bisa dibantu oleh siswa jika jumlah guru terbatas dan/atau efektivitas dan efisiensi, dengan syarat:

– Siswa merupakan pengurus OSIS/MPK dengan jumlah maksimal dua orang per kelas.

– Siswa tidak mempunyai kecenderungan sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku kekerasan.

– Jika tidak punya OSIS/MPK, juga bisa dibantu oleh siswa yang tidak punya kecenderungan sifat buruk/riwayat pelaku kekerasan dan mempunyai prestasi akademik serta nonakademik yang baik atau punya kemampuan manajerial-kepemimpinan. (des)***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *