Kampus dan Pesantren Wajib Bentuk Satgas TPKS, Cegah dan Lindungi Korban Kekerasan Seksual

1001067049.jpg 1
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam diskusi daring bersama Fatayat NU Kabupaten Blitar diikuti di Jakarta, Sabtu, 16 Mei 2026, (Foto: Antara/Devi Nindy).

ZONALITERASI.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong kampus, pesantren, dan organisasi masyarakat membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Satgas TPKS).

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pencegahan dan perlindungan korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan, keberadaan satgas tersebut menjadi kebutuhan mendesak karena kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) masih kerap terjadi di berbagai institusi, termasuk perguruan tinggi dan pesantren.

Dalam diskusi bersama Fatayat NU Kabupaten Blitar yang diikuti secara daring dari Jakarta, Sabtu, 17 Mei 2026, Anis menegaskan, mekanisme pencegahan dan penanganan harus dibangun secara sistematis di setiap lembaga.

“Saya tidak tahu apakah di (UNU) Blitar itu sudah ada Satgas TPKS-nya, karena seharusnya itu wajib di seluruh perguruan tinggi,” kata Anis, menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar, Jawa Timur.

Anis menjelaskan, satgas diperlukan agar institusi memiliki sistem pelaporan yang jelas, pendampingan korban, serta penanganan cepat ketika terjadi dugaan kekerasan seksual. Tanpa mekanisme tersebut, korban berpotensi mengalami hambatan dalam mengakses keadilan.

Menurut Anis, keberadaan satgas juga penting untuk memastikan korban memperoleh layanan dasar, seperti rumah aman, pendampingan psikologis, hingga bantuan hukum sebagai bagian dari proses pemulihan.

Dia menambahkan, penguatan satgas di lingkungan pendidikan dapat meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk kekerasan verbal, fisik, pemaksaan, hingga kekerasan berbasis elektronik.

“Harus dibangun satu mekanisme, termasuk di tingkat komunitas, bagaimana mencegah kekerasan seksual,” ujarnya.

Anis juga menekankan pentingnya keterlibatan organisasi masyarakat dalam membangun sistem perlindungan internal agar korban tidak takut melapor dan tidak mengalami tekanan sosial setelah melapor.

“Upaya pencegahan tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus berjalan seiring dengan penegakan hukum yang tegas,” ucapnya.

Posisi Rentan dan tidak Setara

Pada kesempatan sama Anis mengungkapkan, kekerasan seksual tidak dapat dilepaskan dari struktur sosial yang menempatkan perempuan pada posisi rentan dan tidak setara di berbagai ruang kehidupan, mulai dari keluarga, pendidikan, hingga tempat kerja.

“Beberapa soal yang menjadi akar masalah tindak pidana kekerasan seksual sesungguhnya adalah budaya yang masih ada di lingkungan kita semua, yaitu budaya patriarki, ketidakadilan gender, dan diskriminasi terhadap perempuan,” kata Anis.

Dia menjelaskan praktik tersebut kerap tersembunyi dalam institusi yang dianggap terhormat, seperti perguruan tinggi, pesantren, hingga lembaga negara, namun di dalamnya tetap terjadi ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban.

Menurut Anis, kondisi relasi kuasa membuat korban kesulitan untuk menolak, melawan, maupun melaporkan peristiwa yang dialami. Situasi ini juga memperkuat fenomena gunung es dalam kasus TPKS, yakni banyak kasus tidak terungkap karena korban memilih diam akibat tekanan sosial maupun ketakutan.

Anis menambahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada tahun 2022 harus diikuti dengan perubahan budaya dan cara pandang masyarakat agar perlindungan korban berjalan efektif.

Oleh karena itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penguatan edukasi kesetaraan gender dan penghormatan terhadap hak perempuan di lingkungan keluarga, institusi pendidikan, serta organisasi masyarakat, termasuk pesantren dan komunitas keagamaan.

Anis juga menekankan pentingnya pemahaman bahwa kekerasan seksual tidak terbatas pada tindakan fisik seperti perkosaan, tetapi mencakup bentuk lain seperti pelecehan verbal, kekerasan seksual berbasis elektronik, pemaksaan, hingga eksploitasi seksual.

“Tidak hanya fisik, tetapi juga nonfisik itu bisa dimasukkan sebagai kategori tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya.

Anis berharap, penguatan literasi dan kesadaran di tingkat komunitas dapat menekan angka kekerasan seksual sekaligus mendorong perubahan budaya yang lebih setara dan aman bagi perempuan serta kelompok rentan lainnya. (des)***

Sumber: Antara