Kemenag Buka Pendaftaran Calon Penilai Buku Pendidikan Agama

konten Edit
Balitbang Diklat Kemenag membuka pendaftaran calon penilai Buku Pendidikan Agama, (Foto: Kemenag).

ZONALITERASI.ID – Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran calon penilai Buku Pendidikan Agama. Pembukaan pendaftaran mulai 2 sampai 10 Agustus 2021.

Kesempatan untuk menjadi calon penilai Buku Pendidikan Agama ini bisa diikuti lulusan magister (S-2) bidang agama.

“Pendaftaran calon penilai Buku Pendidikan Agama ini kami laksanakan secara terbuka, profesional, kredibel, dan independen. Bagi yang berminat, silakan mengisi formulir secara online melalui tautan https://bit.ly/FormulirCalonPenilaiBPA2021,” kata Kepala Pusat LKKMO, Arskal Salim, dikutip dari laman Kemenag, Senin (9/8/2021).

Menurut Arskla, penilaian Buku Pendidikan Agama, sesuai dengan amanah UU Nomor 3 tahun 2019 tentang Sistem Perbukuan dan PMA Nomor 9 Tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama.

Penilaian, lanjut Arskal, dilakukan terhadap Buku Pendidikan Agama mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.

“Melihat banyaknya target jumlah buku yang harus dinilai, LKKMO pun membuka pendaftaran baru calon penilai. Bagi mereka yang terpilih, akan dilibatkan dalam kegiatan penilaian Buku Pendidikan Agama (teks dan non-teks),” jelas Arskal.

Arskal menambahkan, pendaftaran ini terbuka bagi tenaga fungsional atau ahli internal Kemenag serta tenaga fungsional atau ahli dari eksternal Kemenag.

Berikut kriteria yang harus dipenuhi calon Penilai Buku Pendidikan Agama:

Persyaratan umum

1) Memiliki kompetensi terkait aspek substansi/materi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan, serta tadqiq atau penggunaan istilah keagamaan lainnya terkait Buku Pendidikan Agama yang dinilai.

2) Memiliki kompetensi terkait kurikulum dan pembelajaran serta keterbacaan Buku Pendidikan Agama untuk menilai/menelaah buku teks dan non-teks.

3) Berpendidikan minimal S-2 dalam bidang agama dan keagamaan ataupun kepakaran yang sesuai dengan substansi atau materi Buku Pendidikan Agama yang dinilai.

4) Bersedia menerapkan standar dan kaidah serta menjaga kerahasiaan proses dan hasil penilaian/telaah Buku Pendidikan Agama.

5) Penilai tidak boleh merangkap sebagai penulis dan/atau editor Buku Pendidikan Agama yang dinilai/ditelaah.

6) Bersedia mengikuti keseluruhan proses penilaian secara online maupun offline dan menandatangani kontrak kinerja.

7) Diutamakan memiliki sertifikat dan atau pengalaman sebagai penulis, editor, atau penilai Buku Pendidikan Agama yang dapat diperoleh melalui program diklat, workshop, atau orientasi peningkatan kualitas dan kompetensi penilai Buku Pendidikan Agama yang disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggara.

8) Memiliki keterampilan di bidang komputer dan Internet, mengingat Penilaian Buku Agama tahun 2021 akan dilaksanakan secara daring.***