ZONALITERASI.ID – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan program Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik Tahun 2026.
Program ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian program Pendidikan Profesi Guru (PPG) ini. Sehingga, bisa dipastikan, guru yang memenuhi syarat dan belum memiliki sertifikat pendidik dapat terdata secara optimal serta memperoleh kesempatan mengikuti PPG.
Guru-guru yang memenuhi persyaratan dan belum mengikuti proses PPG, baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta dapat segera konfirmasi untuk mengikuti PPG pada Aplikasi SIMPKB atau Info GTK, karena proses konfirmasi akan berakhir tanggal 30 April 2026.
Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani, mengatakan, penjaringan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan profesionalisme dan kualitas guru di Indonesia.
“Melalui penjaringan data ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh guru tertentu yang telah mengajar sampai dengan tahun 2023/2024 benar-benar teridentifikasi dan terfasilitasi untuk mengikuti program PPG,” ujarnya, di Jakarta, dikutip dari keterangan yang disampaikan Kemendikdasmen, Kamis, 23 April 2026.
“Keberhasilan penuntasan program ini akan menjadi titik balik penting dalam sistem pendidikan kita. Ketika seluruh guru dalam jabatan telah tersertifikasi, maka kita memasuki fase baru, di mana PPG akan difokuskan pada penyiapan calon guru sebelum mereka memasuki profesi. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa ke depan, setiap guru yang hadir di ruang kelas telah dipersiapkan secara utuh melalui sistem yang terstruktur dan berkelanjutan,” sambungnya.
Sasaran dan Mekanisme Keikutsertaan
Program Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik Tahun 2026 menyasar guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S1/D4, berstatus aktif mengajar tahun 2023/2024, serta belum memiliki sertifikat pendidik.
Guru yang termasuk dalam sasaran melakukan pengecekan dan akses ke laman info GTK https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/ dan SIMPKB PPG https://ppg.simpkb.id/ akan menerima notifikasi melalui akun Info GTK masing-masing.
Selanjutnya, guru diwajibkan untuk 1) melakukan pemutakhiran serta verifikasi-validasi (verval) data ijazah melalui laman info GTK dan 2) mengonfirmasi keikutsertaan dalam program PPG melalui SIMPKB PPG.
Pilihan konfirmasi yang tersedia meliputi 1) berminat mengikuti PPG, 2) tidak berminat mengikuti PPG, 3) sedang mengikuti PPG, dan 4) sudah memiliki sertifikat pendidik.
Bagi guru yang menyatakan berminat, proses pendaftaran seleksi administrasi dilakukan melalui aplikasi SIMPKB. Hasil seleksi akan diumumkan secara berkala melalui akun masing-masing peserta.
“Untuk mendukung keikutsertaan calon peserta, peran dinas pendidikan sangat penting terutama dalam melakukan verifikasi lanjutan terhadap guru yang belum memberikan konfirmasi atau menyatakan tidak berminat. Guru yang tidak memberikan konfirmasi hingga batas waktu yang ditentukan akan otomatis tidak termasuk dalam sasaran program,” ujar Nunuk.
Berikut linimasa pelaksanaan program.
– 1 April 2026: rilis program penjaringan.
– 1–30 April 2026: konfirmasi keikutsertaan oleh guru.
– 1 April–30 Mei 2026: Pendaftaran PPG.
– 1–30 Mei 2026: verifikasi lanjutan oleh dinas pendidikan.
– 4 Juni 2026: pengumuman hasil seleksi administrasi.
– 15 Juni 2026: pemanggilan peserta.
– 22 Juni 2026: pelaksanaan PPG Tahap 2.
Perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman resmi PPG.
Kemendikdasmen mengimbau seluruh dinas pendidikan untuk aktif menyosialisasikan program ini kepada guru di wilayah masing-masing.
“Kami berarap, seluruh guru sasaran dapat terverifikasi dan mengikuti proses PPG sebagai bagian dari peningkatan mutu pendidikan nasional,” pungkas Nunuk.
Informasi lebih lanjut melalui laman resmi PPG atau menghubungi layanan PPG yang telah disediakan pada jam kerja.
Layanan Konsultasi Daring: https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/jadwal-konsultasi-daring,
Layanan Pusat Bantuan/Helpdesk: https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/hubungi-kami,
Instagram: @ppgkemendikdasmen
(des)***











