Komisi X DPR Desak Pemerintah Terbitkan Rekognisi Khusus Masa Pengabdian Guru Honorer

guru 180720200202 810 1
Ilustrasi guru honorer, (Foto: Republika).

ZONALITERASI.ID – Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, mendesak agar pemerintah segera menerbitkan kebijakan afirmatif yang konkret bagi ratusan ribu guru honorer dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini jadi solusi untuk menyelamatkan nasib guru non-ASN yang telah lama mengabdi di sekolah negeri namun hingga kini belum mendapatkan kepastian status kepegawaian.

“Pemerintah jangan menjalankan penataan birokrasi berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara kaku hingga mengorbankan para guru di lapangan. Ketidaksinkronan antara Kemendikdasmen dan Kementerian PAN-RB telah menciptakan ketidakpastian hukum yang meresahkan,” kata Habib Syarief, dalam keterangan tertulis, dilansir Senin, 18 Mei 2026.

Menurut dia, sektor pendidikan saat ini masih mengalami kekurangan tenaga pengajar, sehingga aspek kemanusiaan dan keberlangsungan pendidikan harus menjadi prioritas utama di atas prosedur birokrasi.

Menyejajarkan guru honorer senior dengan pelamar baru dalam seleksi PPPK adalah tindakan yang tidak adil.

“Kami meminta pemerintah memberikan perlakuan afirmatif berupa poin tambahan atau regulasi khusus bagi guru yang telah mengajar minimal lima hingga sepuluh tahun,” ujarnya.

Mengutip pandangan pakar hukum progresif Satjipto Rahardjo bahwa “hukum sejatinya dibuat untuk manusia, bukan sebaliknya”, Habib Syarief menyebut meminggirkan guru honorer hanya demi legalitas formal merupakan bentuk kegagalan administratif.

“Kita tidak boleh membiarkan para pahlawan pendidikan ini menjadi korban dari transisi birokrasi. Hukum harus bertindak sebagai instrumen kesejahteraan dan perlindungan sosial, bukan sekadar instrumen penghukum yang kaku,” tegasnya.

Solusi Transisi: Skema PPPK Paruh Waktu

Kata Habib, sebagai jalan tengah dari dilema regulasi penghapusan tenaga honorer, Komisi X DPR RI mendorong optimalisasi dua skema strategis:

– PPPK Paruh Waktu: Menjadi wadah transisi agar para guru honorer yang belum terakomodasi dalam formasi ASN penuh waktu tidak dianggap sebagai pekerja ilegal saat tenggat penataan berakhir.

– Moratorium Sanksi Administratif: Mengusulkan penundaan sanksi bagi sekolah negeri yang masih mempekerjakan guru non-ASN, sepanjang kebutuhan guru nasional belum mampu dipenuhi sepenuhnya oleh negara.

Di sisi lain, Habib juga menyoroti keengganan pemerintah daerah (Pemda) dalam membuka formasi PPPK secara maksimal karena keterbatasan fiskal.

Dia mendesak pemerintah pusat memberikan jaminan dan kepastian dukungan anggaran khusus untuk penggajian guru PPPK di daerah.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, menegaskan, tidak mungkin Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu (PPPK PW) dialihkan ke non-ASN. Justru tenaga non-ASN yang ada harus segera dituntaskan karena ke depan tidak ada lagi selain ASN baik PNS maupun PPPK.

Pernyataan tersebut disampaikan Zudah menyikapi statemen anggota Komisi X DPR RI yang menyatakan seluruh PPPK dan PPPK PW dialihkan menjadi tenaga non-ASN karena dampak dari SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Hal itu diperparah lagi dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang implementasinya mulai 2027.

“PPPK paruh waktu sifatnya sementara dan ketika instansi butuh PPPK, maka bisa dialihkan ke sana,” kata Zudan, dilansir dari JPNN, Senin, 18 Mei 2026.

Sebagai informasi, berdasarkan data Pokok Pendidikan (Dapodik), tercatat masih ada lebih dari 237 ribu guru non-ASN yang aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah. Angka ini membuktikan, sekolah negeri masih sangat bergantung pada tenaga honorer demi menjaga roda aktivitas belajar mengajar tetap berputar.

Meski diliputi ketidakpastian, angin segar sedikit berembus bagi para guru daerah pasca-terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan terbaru ini mulai memberikan ketenangan psikologis bagi para guru di daerah. (des)***